Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Medan
Di Tuntut 6 Bulan, Pedagang Bawa Keranda Mayat
Tuesday 04 Sep 2012 20:18:57

Aksi massa pedagang Ikan dengan membawa Keranda Mayat serta karangan bunga di depan Depan Gedung Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Aksi massa pedagang Ikan kali ini kembali dengan membawa Keranda Mayat serta karangan bunga, ratusan Massa Persatuan Pedagang Tradisional Sumatera Utara (P3TSU), mendatangi gedung pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/9).

Ratusan massa meminta agar jaksa hakim dan penagak hukum di Medan jangan sampai takut untuk melakukan penegakan hukum, karena pendemo menilai persidangan sudah dipengaruhi oleh mafia peradilan, karena Jakwa Penuntut Umum sudah menuntut ke sembilan terdakwa pelaku perngerusakan meja ikan pedagang. dengan tuntutan tersebut, pelaku hanya dihukum dengan enam bulan penjara, dengan dakwaan pasal 170 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 jo pasal 55. Akibat pengerusakan lapak ikan di Jalan Simpang Limun, mereka jadi ketakutan untuk berjualan.

Perlu di ketahui, meja - meja yang di rusak oleh para terdakwa bukanlah meja yang tidak berguna, malainkan tempat para pendemo mengais rezeky dan untuk berjualan ikan. Hal ini dilakukan oleh pimpinan PT. Inatex Msm, "mendengar tututan Jaksa Penutut Umum enam bulan penjara, kami pedagang merasa resah, kala akan takut kembali di rusak. dan hakim pasti akan memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa", menurut pernyataan salah seorang Orator Habib.

Kami datang kemari untuk memberi peringatan ke pada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Untuk jujur dan netral, Pasalnya keranda mayat yang kami bawa ini merupakan simbol matinya keadilan, Koordinator aksi Husni Tanjung beteriak mengatakan, "jika mereka para pedagang ikan telah diperlakukan semena - mena oleh pereman dan suruhan PT. Inatex Msm, maka nasib pedagang kecil akan terus di teror, oleh karena para terdakwa yang menggunakan para pereman untuk merusak lapak pedagang ikan kami tersebut", ujarnya.

"Keadilan tidak ada bagi kita, dimana keadilan seperti keranda mayat yang mati untuk masyarakat seperti kami ini. Kami telah dizholimi PT. Inatex, selama lebih kurang 2 tahun kami hanya rakyat kecil yang mencari makan di pasar Simpang Limun. Kami berharap kepada bapak perwakilan rakyat untuk menjumpai kami dan melihat nasib kami ini", ujar salah seorang ibu pendemo.

Menurut mereka, sejak penggusuran yang dilakukan oleh gerombolan terdakwa, saat ini para pedagang berjualan dengan memanfaatkan emperan kawasan Pasar Simpang Limun, kami meminta agar Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim yang menangani perkara ini, serta tidak ada skandal main mata. Kami meminta ke pada jaksa pengawas Kejati untuk mengawasi jaksa dalam perkara ini yaitu: Nur Ainun SH , Amrizal Fahmi SH dan jaksa Lamria Sianturi, serta hakim dalam memberikan vonis agar tidak terjebak dengan tututan jaksa - jaksa dari kejati ini, yang telah dibacakan tuntutanya. sementara sidang perkara pengerusakan hari ini masih beragendakan pleedoi dari pengacara terdakwa, dan sidang diundur rabu pekan depan.(bhc/put)



 
Berita Terkait Medan
 
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]