Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Di Tahan KPK, Anas Ucapkan Terima Kasih pada Pak SBY
Friday 10 Jan 2014 19:15:29

Anas Urbaningrum saat di gedung KPK, Jumat (10/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya sekitar pukul 18:50 WIB mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) yang juga mantan Anggota DPR RI, Tersangka kasus gratifikasi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat akhirnya resmi ditahan KPK, Anas keluar dengan menggunakan baju rompi khusus tahanan KPK berwarna orange.

Saat memberikan pernyataan di hadapan ratusan wartawan media elektronik, cetak dan online, Anas menyatakan bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah buat dirinya.

"Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan insa Allah hari ini adalah bagian penting, untuk saya temukan keadilan dan kebenaran, terimakasih hari ini saya ditahan yang tanda tangan penahanan pak abraham samad, terimakasih penyidik yang memeriksa saya endang tarsa dan bambang sukoco, terimakasih juga dulu pada tim penyelidik pak Heri Murianto dan yang lain lain," ujar Anas Urbaningrum.

Selanjutnya, Anas menyatakan ucapan terimakasihnya, terhadap Presiden SBY.

"Saya terimakasih yang besar sama pak SBY, peristiwa ini punya arti dan punya makna dan hadiah tahun baru 2014, dan yang lain-lain nanti saja," ujar Anas kembali.

Selanjutnya, Anas menyakini bahwa dirinya akan terus berjuang dalam proses peradilan dan akan memenangkannya nanti.

"Yang saya yakin terus berjuang dan keadilan ujungnya pasti akan menang," tegas Anas, Pria kelahiran Srengat, Blitar tahun 1969.

Selanjutnya Anas ditahan di Rutan Basement KPK, hingga 20 hari kedepan sejak dimulai penahanan terhadap mantan Ketua HMI, mantan Anggota KPU, mantan Anggota DPR-RI dari partai Demokrat dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Dalam kasus ini, AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]