Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Antasari Azhar
Di Persidangan, Antasari Tegaskan Miliki Novum Kuat
Wednesday 15 May 2013 17:41:03

Ilustrasi, Antasari Azhar saat sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dimana terpidana perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar menghadiri sidang pleno uji materi UU KUHP tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/5).

Mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi putri bungsunya, Ajeng Oktarifka Antasari Putri. Antasari mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK).

Sehingga Antasari berharap MK mengabulkan permohonannya agar upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali.

"Saya punya novum kuat yang tidak terbantahkan, tapi karena PK satu kali saya mau bawa kemana? Makanya saya uji materi supaya PK lagi. Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," kata Antasari.

Kendati demikian, Antasari mengaku menyerahkan keputusan akhir pada Majelis Hakim. Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia sudah menjalani masa tahanan dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang selama lima tahun."Kami serahkan ke hakim konstitusi. Yang pasti mari kita junjung tinggi keadilan, tidak hanya kepastian hukum," ungkapnya.

Seusai persidangan, Antasari berpamitan kepada seluruh pengunjung sidang, termasuk perwakilan pemerintah, DPR, dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Sebelum kembali ke LP Tangerang, Antasari memeluk Yusril yang telah bersedia menjadi ahli dalam persidangannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]