Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Di Jakarta, 1 RT 5 Orang Pecandu Narkoba
Monday 28 Jan 2013 13:40:39

Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan keterangan pers di kantornya, jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (28/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - DKI Jakarta tidak hanya banjir air, tapi juga banjir pecandu narkoba. Menurut Badan Narkotika Nasioanl (BNN), setiap Rukun Tetangga (RT) di Jakarta, setidaknya ada lima orang pecandu narkoba. Jadi bisa dibayangkan, betapa banyaknya warga Jakarta yang tersandung obat-obatan terlarang ini.

Kusman Suriakusumah, Deputi Rehabilitasi BNN menjelaskan bahwa Jakarta bukan hanya kebanjiran air, tapi juga kebanjiran pencandu narkoba. Bayangkan saja jika dalam satu kabupaten/kota di Jakarta ada 1000 RT dikalikan jumlah kabupaten di DKI Jakarta. "Jika kemarin Jakarta ada banjir, BNN sudah lama kebanjiran pencandu narkoba," kata Kusman.

Jika ditotal jumlah pecandu seluruh provinsi di Indonesia, Jakarta menduduki peringkat pertama jumlah pecandu. "Di Jakarta, setiap RT ada enam atau lima orang pecandu narkoba. Bayangkan jika satu kota di Jakarta ada 1000 RT. Kalau ada yang positif mengonsumsi narkoba, maka akan dilakukan rehabilitasi," tambahnya.

Ada yang menarik lagi dari penggerebekan Raffi cs. BNN menemukan zat baru dari pil ekstasi yang disita dari ditemukan mengandung zat baru. Zat terlarang ini belum ada sebelumnya di Indonesia. Zat tersebut terkandung dalam ekstasi yang dicampur dengan Sprite. Menurutnya, efek dari obat tersebut bisa membuat pusing, mual, dan cepat tidur.

"Ditemukan satu zat baru di dalam ekstasi. Jadi efeknya mual, pusing, dan tidur karena ada zat lain," ungkap Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto.

"Zat baru itu, efeknya sama dengan ekstasi. Jadi nanti kami akan komunikasikan dengan Kementerian-Kementerian yang lain mengenai adanya zat baru ini," tambah Kuswardani, kepala laboratorium BNN.(bhc/din)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]