Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Import Daging
Di Depan Rumah Rani Mobil Pernah Bergoyang-goyang
Sunday 03 Feb 2013 00:35:17

Maharani Suciyono saat ditangkap KPK saat bersama Ahmad Fathanah (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Nama Maharani Suciyono menjadi tenar usai Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap perempuan muda itu bersama Ahmad Fathana Staf Presiden PKS di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.

Mahasiswi Cantik Maharani Suciyono alias Rani merupakan salah satu mahasiswi Universitas di Jakarta Fakultas Ilmu Komunikasi semester satu, dan terdaftar di kampus sejak 2004. Ia diduga melakukan gratifikasi seks atau suap seks kepada Ahmad Fathanah. Maharani diundang ke hotel untuk menemani tersangka Ahmad Fathana. Atas jasanya itu, Maharani dibayar Rp 10 juta.

Para tetangga mengenal Rani sebagai anak yang baik dan mau bersosialisasi, tapi ada warga menganggap Rani adalah perempuan yang nakal. Bahkan warga mengaku pernah mendapati Rani melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah ibunya di komplek SDN Batu Ampar 12 Kramatjati Jaktim.

Tetangga Rani bernama Nanang Sapta mengungkapkan, kejadiannya tersebut sekitar setengah tahun lalu. Saat itu sekitar pukul 02.00 dini hari sebuah mobil MPV terparkir di halaman sekolah tersebut dan menghadap ke rumah Rani.

Warga awalnya tidak menaruh rasa curiga. Sebab, menurut mereka, sejak lama perempuan kelahiran Kuningan itu kerap pergi dan pulang hingga dini hari. "Sering dijemput dan diantar mobil," kata Nanang, Sabtu (2/2).

Saat itu warga mulai curiga lantaran mobil yang mengantar Rani pulang itu tidak kunjung pergi. Mobil itu diparkir di halaman sekolah. Rani dan temannya tidak kunjung turun dari mobil warna hitam tersebut.

Diam-diam warga mengamati. Akhirnya sekitar 30 menit kemudian, mobil yang masih terparkir itu ternyata bergoyang-goyang. Warga pun emosi. Untungnya mereka masih bisa menahan diri lantaran ibu Rani adalah adalah seorang guru di SD tersebut. "Akhirnya saya sambit aja pakai batu. Itu pasti ngelakuin yang enggak-enggak. Apalagi yang nganter cowok," tutur Nanang.

Sadar bahwa aktivitas mereka tercium warga, Rani pun langsung turun dari mobil dan bergegas masuk ke rumah. Mobil itu juga tunggang-langgang pergi dari area sekolah.

Seperti diketahui, Rani hidup bersama ibunya, Engkun Kurniasih yang masih aktif sebagai guru SDN Batu Ampar 12. Engkun menempati rumah dinas guru. "Saya melempar mobil itu karena nggak mau berbuat aneh-aneh di wilayah ini," jelas Nanang.(jpn/bhc/mdb)





 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]