Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
Di Depan Istana, Buruh Ancam Mogok Nasional
Thursday 05 Sep 2013 14:46:31

Aksi Demo Buruh di Depan Istana Negara Pesiden.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar tiga puluhan ribu masa buruh Sejabodetabek Karawang, Cilegon, Serang. Bandung, Subang, Bandung dari Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia sampai kedepan Istana Presiden Jakarta Pusat.

"Pada hari ini, telah datang 30 ribu masa buruh, kemarin 5000 masa buruh se DKI telah datang ke kantor Gubernur, hari ini walau bapak Presiden tidak ada apakah siap melawan upah murah," ujar Said Iqbal.

Kaum buruh akan keluar dari pabrik-pabrik dan melawan kebijakan upah murah kenaikan upah minimum sebesar (UMPK) 50% (khusus UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta.

Naikan upah minum berapa? Di jawab masa 50 %.

Dengan mengacungkan jari ke arah Istana Negara, para pendemo meminta cabut Inpres tentang penetapan upah minimum yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah .

Buruh juga meminta, "Saya Presiden buruh, saya meminta, andaikan pemerintah tidak mau mendengar tuntutan kita, kita akan melakukan aksi mogok Nasional Oktober mendatang sebanyak 30 juta buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Di atas podium, Presiden KSPI Said Iqbal mengajak masa aksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan buruh, dan selanjutnya mereka bergerang dengan long march menuju Kementerian Kesehatan.

Tuntutan kenaikan upah buruh ini dengan menggunakan 84 item (KHL) karena jika di pakai 60 item, maka tidak ada kenaikan upah min di tahun 2014 dan menolak kenaikan (UMP/K) senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150% dari KHL 60 item.

Kedua, tolak dan cabut Inpres tentang penetapan UMP yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Apindo tanpa dialog dengan serikat buruh oleh karenanya INPRES ini cacat hukum. Karna tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur UU 13/2003 sehinga para Gubernur tidak perlu mengikutinya. Karena akan timbul menimbulkan gejolak buruh.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]