Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Brasil
Di Brasil, Masa Tahanan Berkurang Bila Rajin Baca Buku
Wednesday 27 Jun 2012 14:29:57

Ilustrasi (Foto: Ist)
BRASIL (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah Brasil menetapkan kebijakan remisi tahanan atau pemotongan masa tahanan. Pemerintah Brasil, di bawah kepemimpinan kelompok merah, menetapkan bahwa penghuni tahanan akan mendapatkan pemotongan masa tahanan apabila membaca buku.

“Narapidana dapat meninggalkan rutan dengan pribadi yang tercerahkan serta bervisi besar. Bahkan, mereka akan menjadi orang yang lebih baik lagi," papar Andre Kehdi, salah seorang pengacara yang berkontribusi dalam menetapkan program ini, seperti dikutip Daily Mail, Rabu (27/06).

Tujuan ketetapan ini, seperti dipaparkan pemerintah setempat, adalah guna membentuk narapidana menjadi sosok yang bervisi dan berkepribadian yang lebih baik melalui membaca buku. Bahkan, para tahanan pun, bila ingin mengikuti ketetapan ini, diwajibkan menulis karya tulis. Kemudian, karya tulis tersebut akan dinilai oleh tim yang telah ditetapkan.

Dalam ketetapan ini, para narapidana dapat mengurangi masa tahanan empat hari untuk sejudul buku yang dibaca, dan seterusnya akan diakumulasikan atas setiap buku yang mereka baca. Namun, pemerintah hanya membatasi mereka untuk membaca 12 buku saja, hingga mereka dapat memperoleh pemotongan masa tahanan selama 48 hari.

Pemerintah setempat telah menyediakan berbagai jenis buku, seperti buku-buku filsafat, sastra modern dan sastra klasik, dan beberapa jenis buku lainnya. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Brasil
 
Bendungan di Brasil Jebol, 'Harapan Tipis' Temukan Ratusan Korban Hilang
 
"Sedikitnya 26 Tewas' dalam Kerusuhan di Penjara Brasil
 
Kerusuhan Penjara Brasil Tewaskan 56 Orang, Polisi Kejar Puluhan Napi
 
Tak Digaji, Para Pekerja PNS Brasil Bentrok dengan Pasukan Anti Huru hara
 
Bentrok Dua Geng di Penjara Brasil, 25 Tewas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]