Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Orangutan
Di Bontang 3 Orangutan Terpanggang, Diduga Dibakar
2016-02-23 23:50:12

Kementerian Kehutanan, Polres Bontang dan COP memulai otopsi untuk memastikan penyebab kematian 3 orangutan yang ditemukan tewas terbakar, tidak jauh dari Taman Nasional Kutai dan Hutan Lindung Bontang.(Foto: Istimewa)
BONTANG, Berita HUKUM - Kepolisian Polresta Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini intensif melakukan penyelidikan terkait matinya 3 Orangutan yang sangat tragis, akibat kebakaran lahan yang diduga dibakar, hal ini berawal dari unggahan warga di media sosial terkait matinya 3 satwa orangutan yang dilindungi tersebut akibat terbakar secara sadis melalui akun facebook.

Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan kepada Wartawan mengatakan, Polres Bontang telah melakukan langkah penyelidikan atas matinya 3 orangutan, dengan menerjunkan tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada, Senin (22/2). Tim Inafis Polres Bontang dibantu tim dari Taman Nasional Kutai (TNK) dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), dengan memeriksa sejumlah titik yang diduga menjadi asalmula api.

Tim menemukan dua titik yang terdapat sisa pembakaran yang diduga ban, petugas juga menemukan sisa kasur yang terbakar, hal tersebut sejalan dengan pengakuan saksi yang melihat ban dilokasi kebakaran yang diduga lahan tersebut dibakar, ditempat bangkai orangutan yang ditemukan, Polisi juga memasang garis Polisi, terang Kapolres.

"Saat ini sudah empat orang yang diperiksa termasuk pemilik lahan yang bernama Masliah, sebab kasus ini menjadi atensi nasional, jika terbukti sengaja dibakar maka pelaku bakal dijerat pasal berlapis. Selain bisa dijerat UU Konservasi SDA dan Ekosistemnya juga Instruksi Presiden (Inspres) terkait larangan pembakaran lahan," ujar Kapolres Hendra.

Sementara, ditempat terpisah, perwakilan Centre for Orangutan Protection (COP) Paulinus Kristianto mengatakan, selain autopsi bangkai orangutan yang dilakukan Polisi, mereka mendatangkan dokter hewan untuk mengetahui penyebab kematian, "apakah mati karena di bakar, lebih dulu mati baru dibakar atau mati karena sesak napas akibat menghirup asap," ujar Paulinus.

Paulinus menyebut bahwa, hasil autopsi bisa untuk melengkapi penyelidikan yang dilakukan Polres Bontang. Selain itu untuk mengetahui jenis orangutan tersebut yang direncanakan akan dilakukan pada, Rabu (24/2) besok tergantung kepolisian, terang Paulinus.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Orangutan
 
Di Bontang 3 Orangutan Terpanggang, Diduga Dibakar
 
Selamat Jalan Jack, Pergilah Dengan Tenang
 
SOCP Berhasil Menyita Bayi Orangutan ilegal
 
Pemerintah Didesak Serius Lindungi Orangutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]