Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kejahatan Cyber
Di Amerika & Indonesia, Kejahatan Cyber Crime Meningkat
Thursday 17 May 2012 21:12:31

Ilustrasi
CALIFORNIA (BeritaHUKUM.com) – Sebuah lembaga rekanan FBI, Internet Crime Complaint Center (IC3) mencatat pada tahun 2011, kejahatan cyber crime telah meningkat 3.4 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan, banyaknya keluhan para penguna internet ke IC3.
Seperti yang dilansir di Phys, Kamis (17/5). Bentuk cyber crime yang dilaporkan bervariasi, mulai dari pencurian identitas serta penggunaan informasi pribadi, penipuan yang berkedok asmara, hingga deposito palsu.

Secara nasional, rata-rata korban yang mengajukan komplain telah ditipu 4.187 dollar. Menurut Agen FBI, dan Bryan biasanya korban ditipu saat melakukan transaksi di salah satu situs jual beli. “ kemudian korban mengirimkan sejumlah uang untuk barang yang tidak pernah datang,” tuturnya.

Meski demikan, Wakil Direktur IC3, Ken Brooks mengatakan puas dengan peningkatan ini, karena menunjukkan bahwa banyak orang Amerika yang menyadari mengenai cyber crime. “Bukan hanya itu saja, mereka mulai sadar terdapat sebuah wadah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Di Indonesia Pun Mengalami Hal Yang sama

Menurut perusahaan keamanan Symantect, Indonesia menempati peringkat 10 sebagai negara dengan aktivitas kejahatan cyber terbanyak sepanjang tahun 2011. Pasalnya Indonesia menyumbang 2,4 % kejahatan cyber di dunia.

Angka ini naik 1,7% dibanding tahun 2010 lalu, dimana Indonesia menempati peringkat 28. Menurut Senior Director Systems Engineering Symantec South Asia, Raymond Goh hal ini menujukan penaikan yang signifikan. “Sebabkan jumlah penguna internet di Indonesia terus meningkatnya. Terlebih, Indonesia masuk lima besar pengguna jejaring sosial terbanyak di dunia,” ungkapnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/5).

Raymond bependapat, penjahat cyber kini mulai melirik situs jejaring sosial untuk aksi kejahatan. Karena sifat pertemanan dalam jejaring sosial membuat pengguna percaya begitu saja atas link atau konten yang mereka terima dari sesama teman.(dbs/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan Cyber
 
Online Banking Sasaran Terbesar Kejahatan Cyber
 
Kaspersky Lab Makin Agresif Perangi Kejahatan Cyber
 
Trend Micro Bantu Interpol Perangi Kejahatan Cyber
 
Facebook Bantu FBI Tangkap Pelaku Kejahatan Cyber
 
Kejahatan Cyber Terbuka Lebar di Internet UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]