Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
ExxonMobil
Di Aceh Utara, Limbah ExxonMobil Semakin Resahkan Warga
Thursday 22 May 2014 08:05:57

Tampak Air Limbah ExxonMobil.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Warga di lingkungan Cluster II ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI), Gampong Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara semakin resah akibat terendam Banjir dari buangan limbah dari DAM perusahaan minyak tersebut.

Menurut keterangan salah seorang warga setempat, Umar, kepada BeritaHUKUM.com menjelaskan limbah perusahaan pengeboran minyak itu telah menggenangi perumahan warga setempat.

"Sudah tiga hari limbah itu menggenangi rumah warga, namun pihak ExxonMobil terkesan diam saja," ujarnya, Rabu (21/5).

Selain menggenangi rumah warga, tambah Umar, saat ini limbah juga sudah menggenangi badan jalan di gampong setempat.

Adapun rumah warga yang terendam limbah Exxonmobile masing-masing rumah Zamzami (50), Habibah (45) janda, Akadir (55), Nyak Ubit (62) janda dan Saidah (45) janda serta beberapa rumah warga lainnya.

"Kondisi akan semakin parah bila curah hujan tinggi," ujarnya.

Dalam hal ini warga berharap pihak Manajemen ExxonMobil untuk segera merespon dan mengatasinya, jangan lagi ada warga yang rumahnya tergenang air akibat dari penggerukan Dam.

Dilain sisi, perusahaan raksasa itu lebih dari 34 tahun beroperasi menyedot sumber daya alam di Aceh Utara, Aceh. Namun, sampai saat ini publik belum mengetahui angka pasti jumlah produksi mereka, tentang hal ini sebenarnya sudah dipertanyakan Pemerintah Aceh yang meminta Pemerintah Pusat transparan soal produksi Migas Aceh.

Seperti kondisi jalan Line-Pipa atau jalan Simpang Ceubreuk Point, A. Jalan menuju salah satu ladang produksi ExxonMobil tersebut sudah tak diurus lagi dan berlubang di sana-sini, padahal jalan itu dipakai untuk lalu lalang kendaraan oprasional perusahaan setiap hari.

Menanggapi keluhan warga, Humas Exxonmobil, Armia Ramli yang dikonfirmasi BeritaHUKUM.com melalui sambungan telepon menyebutkan dirinya sedang Off.

"Saya sedang berada di Banda Aceh. Untuk lebih jelasnya hubungi Fahrizal humas di kantor Jakarta," katanya.

Sayangnya saat dimintai keterangannya, Fahrizal, mengatakan sedang ada rapat. "Maaf, saya sedang rapat," jawabnya singkat.(bhc/sul)


 
Berita Terkait ExxonMobil
 
ExxonMobil Kembali Didemo Ratusan Warga
 
Di Aceh Utara, Limbah ExxonMobil Semakin Resahkan Warga
 
Dituding Ingkar Janji, KBBM Kembali Protes ExxonMobil
 
Puluhan Hektar Sawah Tergenang, Cluster I ExxonMobil Diblokir Seratusan Petani
 
Ratusan Mahasiswa Demo ExxonMobil
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]