Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Di Aceh Utara, Dua Anggota TNI Diculik Kelompok Din Minimi
Monday 23 Mar 2015 23:41:03

Mobil Toyota Kijang Kapsul Hitam yang dikendarai oleh anggota TNI saat ditemukan ditinggal di lokasi kejadian.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Dua Anggota TNI Unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara, Sertu Indra dan Serda Hendri, dilaporkan diculik oleh belasan kelompok Din Minimi cs, di Desa Alue Mbang, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Senin (23/3) sekira pukul 16:00 WIB.

Informasi sementara yang berhasil dihimpun BeritaHUKUM.com, kedua anggota TNI Unit Inteldim 0103/Aut tersebut sedang bertugas memonitoring keberadaan kelompok perampok Din Minimi secara tertutup.

Diperoleh keterangan, sebelumnya mereka sempat bersilaturahmi degann Mukim setempat, Daud. Namun, tiba-tiba kelompok Din Minimi yang berjumlah sekitar 15 orang itu langsung membawa paksa kedua anggota TNI itu kedalam mobil.

Lalu, keduanya dilarikan ke arah Desa Sido Mulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan informasi, di sekitar lokasi sempat terdengar suara letusan senjata api sebanyak 3 kali.

Saat ini, pihak TNI dan Anggota Polres Lhokseumawe sedang ke lokasi untuk mencari keberadaan kedua anggota TNI tersebut.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]