Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
Dharnawati Akui Fee Lima Persen Untuk Banggar
Saturday 01 Oct 2011 00:18:41

Tersangka Dharnawati (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dharnawati kembali menegaskan ada fee sebesar 5 persen untuk Badan Anggaran (Banggar) DPR, agar bisa mendapatkan proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Setahu saya lima persen yang ke (Banggar) DPR," kata dia kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).

Pengusaha ini juga mengakui, Iskandar Pasodjo alias Acoz sempat ingin memperkenalkannya kepada Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung. Janji-janji untuk bertemu pun telah dirancang. Namun, belum terlaksana pertemuan itu, dirinya keburu ditangkap KPK. "Tapi belum terlaksana, karena saya sudah ditangkap KPK," jelas dia.

Dharnawati membantah bahwa dirinya akan merekrut Acoz untuk menjadi subkontraktor jika dirinya mendapatkan proyek tersebut. "Tidak pernah. Itu tidak benar, karena saya tidak terlalu mengenai Acoz," imbuh dia.

Dharnawati mengaku, hanya mengenal Acoz sebagai penghubung pihak-pihak yang terkait proyek ini, ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Saya tahu dia hanya memfasilitasi ke DPR. Katanya begitu. Saya baru sekali menjadi rekanan Kemennakertrans yang menggarap sebuah proyek," tandasnya.

Dharnawati berada di KPK ini, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya hingga sebagai tersangka itu. Dalam pemeriksaan hari ini, Dharnawati tidak membantah bahwa dirinya telah dikonfrontasi dengan saksi Sindu Malik.

Mengenai konfrontasinya dengan Sindu Malik, lantaran pengakuan Sindu Malik kepada penyidik bahwa ia tidak mengenal dirinya. "Setelah diperlihatkan dan dihadapkan dengan Pak Sindu, ternyata saya kenal. Saya kenal benar dengan dia,” imbuhnya.

Dharnawati mengakui, mengenal sosok Sindu Malik, mantan pejabat Kemenkeu yang disebut-sebut jadi makelar proyek senilai Rp 500 miliar itu. Perkenalan pertamanya keita bertamu ke ruang kerja I Nyoman Suisnaya, Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans. "Saya tahu Pak Sindu, karena pernah ketemu di ruang Pak Nyoman," ujarnya.

Menurut dia, Sindu memiliki peran penting dalam menggolkan proyek yang diusulkan Kemennakertrans tersebut. Ia merupakan penghubung Kemennakertrans dan Kemenkeu. "Dia (Sindu Malik-red) menghubungkan dengan Kemenkeu. Beliau yang akan memfasilitasi ke Kemenkeu. Katanya seperti itu. Dalam arti, dia banyak fasilitasi Kemenkeu. Semua surat dan segala macamnya," jelasnya.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]