Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Sengketa Pers
Dewan Pers Surati Polda Aceh Terkait Kisruh Prohaba dan AJI
Thursday 11 Oct 2012 19:14:41

Gedung Dewan Pers (Foto: Ist)
BANDA ACEH, Berita HUKUM — Dewan Pers menyebutkan telah menyurati Kepolisian Daerah Aceh, terkait kisruh antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh dengan Harian Prohaba. Dalam surat itu, Dewan Pers memberikan masukan terkait kasus ini.

“Iya, kita telah menyurati Polda,” kata Anggota Dewan Pers Bekti Nugroho kepada acehkita.com, Kamis (11/10) pagi.

Dewan Pers mengirim surat ke Polda Aceh pada awal pekan ini. Menurut Bekti, surat yang dikirim Dewan Pers ke Polda Aceh ini berisikan pandangan lembaga itu terhadap kasus yang tengah melilit AJI Banda Aceh dan Prohaba.

“Dasarnya, sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri terkait kasus sengketa pers,” ujarnya.

Menurut Bekti, dalam menangani kasus sengketa pers, pihak kepolisian harus meminta masukan, saran, dan pendapat dari Dewan Pers. “Nanti Dewan Pers yang akan menilai apakah ini ranahnya KUHP atau UU Pers,” lanjut Bekti.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Gustav Leo menyebutkan, belum menerima surat dari Dewan Pers. “Belum dapat kabar,” kata dia.

Seperti diketahui, Harian Prohaba melaporkan AJI Banda Aceh ke Polda Aceh pada 25 September lalu. Prohaba merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan sikap AJI terkait berita penangkapan PE dan IT, gadis remaja yang ditangkap Polisi Syariat di Langsa. Namun belakangan, PE ditemukan sudah meninggal dunia.

Dalam pernyataannya, AJI menilai berita Prohaba “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” melanggar etika. Tak terima, Prohaba mengadu ke polisi dengan delik pencemaran nama baik.

Selasa 9 Oktober 2012 lalu, penyidik Polresta Banda Aceh telah memeriksa Hendra Saputra, wartawan Metro TV, sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi juga akan memeriksa Mukhtaruddin Yakob, wartawan Liputan6 SCTV, sebagai saksi.(at/akc/bhc/put)


 
Berita Terkait Sengketa Pers
 
Dewan Pers Surati Polda Aceh Terkait Kisruh Prohaba dan AJI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]