Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dewan Pers
Dewan Pers Selesaikan Pengaduan Tina Talisa terhadap 4 Media
Friday 07 Sep 2012 19:59:41

pertemuan antara Dewan Pers dan Tina Talisa dalam menyelesaikan pengaduannya terhadap keempat berita harian di Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengaduan wartawan Indosiar, Tina Talisa, terhadap empat berita harian yaitu Kompas, Berita Kota, Warta Kota, dan Rakyat Merdeka berhasil diselesaikan oleh Dewan Pers melalui mediasi di Jakarta, Selasa (4/9) dan Rabu (5/9).

Pada Selasa, pertemuan antara Dewan Pers, Tina Talisa, Berita Kota, Warta Kota, dan Rakyat Merdeka menghasilkan risalah penyelesaian yang ditandatangani Tina dan ketiga media secara terpisah. Ketiga media bersedia memuat hak jawab dari Tina. Khusus Berita Kota, pemuatan hak jawab itu disertai dengan permintaan maaf kepada Tina dan pembaca.

Menurut Dewan Pers, dua berita yang dimuat Berita Kota, “KPK Telusuri Aliran Dana Miliaran Rupiah” (edisi 28 Agustus 2012) dan “Tina Talisa Disebut Terima Korupsi Politisi Demokrat (edisi 29 Agustus 2012), melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Berita yang diadukan Tina tersebut dimuat secara tidak berimbang, tanpa uji informasi, dan memuat opini yang menghakimi.

Dewan Pers juga menilai berita Warta Kota yang dipersoalkan Tina berjudul “Tina Talisa Dituduh Terima Dana” (edisi 29 Agustus 2012) melanggar Pasal 3 kode etik. Berita itu dimuat tidak uji informasi dan tidak berimbang.

Sedangkan berita Rakyat Merdeka “Mirwan Amir Sedang Dibidik KPK?” (edisi 28 Agustus 2012) sebenarnya telah memuat bantahan hasil konfirmasi kepada Mirwan Amir. Namun, menurut Dewan Pers, konfirmasi yang sama seharusnya juga dilakukan terhadap Tina. Sebab, Rakyat Merdeka menyebut “seorang presenter tenar” dan “adik ipar Mirwan Amir” yang secara langsung mengarah kepada diri Tina.

Pada esok harinya, Rabu, Dewan Pers kembali menggelar mediasi untuk menyelesaikan pengaduan Tina terhadap berita Kompas berjudul “Tersangka Baru dari Data PPATK” (edisi 29 Agustus 2012).

Dalam risalah yang ditandangani kedua pihak, Kompas menyatakan bersedia memuat hak jawab dari Tina. Dewan Pers menilai, Kompas mempunyai alasan untuk memberitakan, karena ada kepentingan publik di dalam kasus ini. Kompas telah beritikad baik untuk melindungi identitas obyek berita berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, Kompas seharusnya berusaha mencari tahu jati diri obyek berita dan mewawancarainya guna memenuhi prinsip klarifikasi.(bhc/rls/rat).


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]