Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dewan Pers
Dewan Pers Digugat, Saksi Buktikan Kerugian Materil Kebijakan Dewan Pers
2018-10-25 15:25:40

Tampak suasana saat sidang gugatan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers berlangsung di PN Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan menggugat Dewan Pers, penggugat menghadirkan saksi yang membeberkan bukti kebenaran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (24/10).

Advokat Dolfie Rompas, SH, MH, kuasa Hukum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang eksis membela wartawan menjelaskan bahwa agenda utama sidang hari ini adalah menghadirkan saksi fakta.

"Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari penggugat, dan juga bukti tambahan dari tergugat," kata Dolfie Rompas, usai persidangan, Rabu (24/10).

"Hari ini yang memberikan kesaksian pak Syahril Idham, wartawan juga pimpinan organisasi pers (HIPSI - red). Keterangan saksi, yang diajukan oleh penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap," lanjutnya.

Rompas menjelaskan, "Yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari kebijakan Dewan Pers, maka ada kerugian materil, yang dipertajam oleh hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers."

"Yang kedua, bahwa diakui oleh saksi, memang ada surat edaran yang dibuat oleh Dewan Pers yang berhubungan dengan kebijakan Dewan Pers seperti uji kompetensi wartawan," ungkapnya.

Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.

"Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi," bebernya.

Seperti diketahui, Organisasi Pers SPRI dan PPWI eksis menyuarakan keluh-kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers dengan melaui jalur hukum yakni melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Dewan Pers di PN Jakarta Pusat.(TYR/Red/wl/bh/sya)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]