Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Dewan Pers: Penganiaya Wartawan di Medan Bisa Dihukum 9 Tahun
2016-08-23 08:54:04

Jurnalis korban kekerasan, Array A Argus, diwawancara oleh anggota Satgas Penanganan Kekerasan Dewan Pers Kamsul Hasan dan Saor Simanjuntak di Sekretariat AJI Medan, Senin (22/8).(Foto: TribunMedan/Liston Damanik)
MEDAN, Berita HUKUM - Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Dewan Pers menemukan bukti-bukti kekerasan oleh personil TNI AU terhadap wartawan di Sarirejo, Medan Polonia. Anggota Satgas Kamsul Hasan mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan korban dan komunitas pers di Medan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.

Hasilnya, kata Kamsul, ditemukan bukti berupa foto pelaku. Pengembalian alat kerja salah satu wartawan yang dianiayai olehTNI AU juga menjadi petunjuk kuat dalam kasus ini layak diproses ke ranah hukum.

"Kalau ada pengembalian barang, berarti sudah ketahuan siapa yang melakukan perampasan," kata Kamsul di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Medan, Senin (22/8).

Selain perampasan, Satgas juga menemukan bukti penganiayaan yang dilakukan secara individual maupun secara bersama-sama. Menurutnya, pelaku penganiayaan dapat dikenai pemberatan jika nantinya terbukti korban mengalami luka berat seperti patah tulang yang dilaporkan dialami salah satu korban.

"Pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bila dikenakan pemberatan, hukumannya adalah penjara selama tujuh sampai sembilan tahun," ujarnya.

Kamsul mengatakan, selanjutnya mereka akan memberikan laporan terkait kasus ini kepada Ketua Dewan Pers, yang selanjutnya diharapkan memberikan resume kepada Panglima TNI.

Anggota Satgas lain, Hendra Makmur, mengapresiasi kekompakan organisasi jurnalis di Medan dalam mengadvokasi kasus ini.

"Organisasi dan perusahaan media di Medan kompak dalam mengawal kasus ini masuk ranah hukum. Ini jadi modal besar. Di seluruh provinsi juga sudah ada gerakan solidaritas," katanya.

Hendra mengatakan, dua kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat militer di Padang dan Pekanbaru seharusnya dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus yang dialami wartawan peliput kasus Sarirejo.

"Kami berharap niat baik dari Panglima TNI untuk menjadikan dua kasus sebelumnya sebagai yurisprudensi dalam kasus ini," katanya.

Ketua Tim Advokasi Pers Sumatera Utara Wilfrid Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah datang ke Medan.

"Kehadiran Satgas Penanganan Kekerasan Dewan pers memberikan semangat kepada kami untuk tetap fokus mengadopsi kawan-kawan jurnalis yang menjadi korban kekerasan," katanya.

Tim Advokasi Pers Sumatera Utara merupakan gabungan organisasi jurnalis dan perusahaan media yaitu, Aliansi Jurnalis Independen Medan, Persatuan Wartawan Indonesia Sumut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumut, Forum Wartawan Kesehatan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Aliansi Media Cyber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia Medan, serta Harian Tribun Medan, MNC, Kontras Sumut, dan Lembaga Bantuan Hukum Medan.

Tim Advokasi mendapat kuasa untuk mendampingi empat wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat negara, yaitu Array A Argus (Tribun Medan), Prayugo Utomo (menaranews.com), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Tedi Akbari (Sumut Pos).(ton/tribun-medan.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]