Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Komnas HAM
Dewan Pers: Laporan Komnas HAM Baru Peristiwa Potensi Kekerasan
Monday 15 Jul 2013 17:21:29

Saat acara jumpa pers dialog interaktif dengan tema Merawat Integritas Bangsa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi Ketua Dewan Pers, Bagir Manan hasil pantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam sidang kasus penyerangan Lapas Klas II Cebongan, Yogyakarta. Yang diduga adanya intimidasi pekerja pers oleh oknum aparat keamanan. Bisa dikatakan, masih berbentuk potensi.

"Jadi peristiwa ini dapat menjadi potensi kekerasan terhadap pers," ujarnya saat jumpa pers bersama Komnas HAM di Jakarta, Senin (15/7).

Untuk itulah, dirinya mengingatkan. Agar pers bisa menjaga keseimbangan dalam pemberitaan. "Pers saya harap bisa menjaga keseimbangan ini," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemantauan Komnas HAM di dalam proses persidangan kasus penyerangan lapas Klas II Cebongan. Ada tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum Kopassus terhadap pekerja pers.

Diantaranya, keberadaan pengamanan swakarsa dari masyarakat sipil di luar ruang.

Lalu pada tanggal 5 Juli 2013, Pasi Intel Grup 2 Kopassus yang berpakaian sipil mencari wartawan
Kompas dan Tribun. Dimana, menurut Noor Laila menyebutkan Pasi Intel Grup 2 Kopassus membawa Wartawan Kompas sebelum persidangan. "Sedangkan salah seorang fotografer Tribun, dipanggil setelah persidangan selesai," ungkapnya.

Selain itu, Noor Laila juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM), staf penasehat hukum terdakwa kasus penyerangan Lapas Klas II Sleman mencari wartawan Kompas dan Tribun.

Lalu pada tanggal 7 Juli 2013, ada yang menghubungi wakil pimpinan redaksi Tribun Yogjakarta mengatasnamakan staf penasehat hukum terdakwa. "Untuk bertemu dengan pimpinan penasehat hukum Kopassus di Denpom Yogyakarta pada hari Senin 8 Juli 2013," jelas Noor Laila.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]