Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Utara
Dewan Keamanan PBB janji jatuhkan sanksi kepada Korea Utara
2016-02-08 14:37:59

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, menyaksikan peluncuran roket di suatu tempat yang dirahasiakan.(Foto: Istimewa)
NEW YORK, Berita HUKUM - Sanksi-sanksi baru direncanakan akan diberlakukan kepada Korea Utara sebagai tanggapan atas peluncuran roket jarak jauh yang dinilai melanggar peraturan. Demikian diputuskan dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB di New York pada Minggu (7/2).

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Samantha Power, mengatakan resolusi baru ini harus mencakup langkah-langkah tegas.

Lebih lanjut ia menyerukan Cina sebagai sekutu dekat Korea Utara untuk mendukung resolusi baru.

"Kami menaruh harapan kepada Cina, seperti seluruh anggota Dewan Keamanan, akan melihat ancaman besar bagi kawasan dan keamanan serta perdamaian internasional, memandang pentingnya mengadopsi langkah-langkah keras yang belum pernah ditempuh sebelumnya, membuat gebrakan baru di sini, melebihi ekspektasi Kim Jong-un," kata Power.

Sebelumnya Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengecam peluncuran roket jarak jauh oleh Korea Utara.

Presiden Dewan Keamanan PBB Rafael Ramirez Carreno, yang juga menjabat sebagai Duta Besar Venezuela, mengatakan Dewan Keamanan PBB akan mengadopsi resolusi untuk memberlakukan sanksi kepada Korea Utara.

Menurut pemerintah Korea Utara, peluncuran roket tersebut merupakan bagian dari program luar angkasanya.

Sementara, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengecam peluncuran roket jarak jauh oleh Korea Utara.

Dalam sidang darurat di New York pada Minggu (7/2), Presiden Dewan Keamanan PBB Rafael Ramirez Carreno, yang juga menjabat sebagai Duta Besar Venezuela, mengatakan Dewan Keamanan PBB akan mengadopsi resolusi untuk memberlakukan sanksi kepada Korea Utara.

Sanksi, lanjut Carreno, rencananya akan dijatuhkan sebagai tanggapan atas tindakan Korea Utara yang dikatakan sebagai pelanggaran berbahaya dan serius.

Pemerintah Korea Utara mengatakan peluncuran roket kali ini merupakan bagian dari program luar angkasa yang dikembangkan negara itu. Ditambahkan peluncuran roket itu berhasil menempatkan satelit di orbit.

Roket tersebut dilaporkan diluncurkan dari markas di Korea Utara bagian barat laut dan melewati bagian selatan Pulau Okinawa, Jepang.

Amerika Serikat, Korea Selatan dan bahkan sekutu utama Korea Utara, Cina, mengatakan bahwa peluncuran roket bertujuan untuk mengembangkan rudal balistik antarbenua yang bisa mencapai Amerika Serikat.

Dalam perkembangan terkait, Badan Intelijen Korea Selatan mengatakan Korea Utara mempunyai teknologi rudal balistik antarbenua dan sekarang bersiap-siap untuk melakukan uji coba nuklir kelima.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Korea Utara
 
Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
 
Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
 
Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
 
Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
 
Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]