Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
2021-03-08 07:50:16

Logo Badan Intelijen dan Keamanan Polri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Semakin maraknya kejahatan berupa tindak pidana siber, menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan berbagai upaya deteksi dini dan pencegahan.

Seperti yang telah dijalankan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam hal ini Direktorat Keamanan Khusus (Ditkamsus) melalui Sub Direktorat Propaganda dan Perang Urat Saraf yang baru-baru ini menjalin pertemuan dengan salah satu operator seluler di Indonesia.

"Dalam rangka menangkal kejahatan tersebut, Subdit Propaganda dan Perang Urat Saraf Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri melakukan pertemuan dengan provider seluler XL di PT XL Axiata Tbk di Loewy Oakwood Mega Kuningan, Jalan Lingkar Mega Kuningan E42 No.1, RT 5 / RW 2, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Februari 2021," ujar salah seorang personel Subdit Propaganda dan Perang Urat Saraf Ditkamsus Baintelkam Polri dalam keterangannya, Minggu (7/3).

Dikatakan, pada pertemuan tersebut disepakati bahwa upaya pencegahan tindak pidana siber merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.

"Di era digital ini, kejahatan siber semakin marak dan tidak pandang bulu. Apalagi saat pandemi Covid-19, ancamannya menjadi lebih besar dari sebelumnya. Terlebih pada kejahatan siber melalui provider," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, juga dibahas langkah kerja sama yang merujuk pada beberapa point kesepahaman.

"Meningkatkan kerjasama dan memperkuat sinergitas dalam koordinasi dan komunikasi antara dua lembaga. Pasalnya, kejahatan saat ini memanfaatkan ruang jejaring siber. Maka itu, perlu ada antisipasi dan dukungan bersama guna menekan angka kejahatan siber," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]