Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gorontalo
Desak Penuntasan Kasus Korupsi Tanggul Sungai Paguyaman Boalemo
Friday 05 Jun 2015 02:08:06

Tampak suasana aksi demo yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Boalemo pada dugaan kasus proyek pembuatan tanggul sungai Paguyaman Tahun 2010.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - , Rais Nango selaku aktifis penggiat anti korupsi Kabupaten Bolemo, Provinsi Gorontalo meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera menetapkan Bupati Kabupaten Boalemo sebagai tersangka pada dugaan kasus proyek pembuatan tanggul sungai Paguyaman Tahun 2010 silam yang menelan anggaran 1,7 Miliyar, Kamis (4/6).

Pada awak media BeritaHUKUM, Rais menuturkan, kejelasan 2 alat bukti sudah cukup jelas, sehingga perlu diberikan kejelasan agar penetapan supremasi hukum benar-benar jelas seperti dalam UUD Tahun 1945 Pasal 27.

“Kami akan terus mendorong dan mengawal proses penyidikan yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujarnya bersama rekan-rekannya yang melakukan aksi demo tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Boalemo.

Dijelaskannya, saat pencairan dana proyek 30 persen masih masuk pada rekening perusahaan, namun setelah pencairan 70 persen, maka terjadi adendum rekening dan masuk pada rekening pribadi atas nama Bupati yang dibuktikan dengan rekening koran, “Yang pada waktu masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Boalemo, ini sangat jelas melanggar undang undang tindak pidana korupsi No 20 tahun 2001 pasal 3,” tegasnya.

Ditambahkannya disamping kasus tersebut, masih banyak kasus korupsi di kabupaten tersebut yang sudah terlapor di Kejaksaan tinggi, sehingganya pihak Kejaksaan Tinggi harus tetap independent demi penegakkan supremasi hukum.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]