Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Tambang Kendeng
Desak Ganjar Pranowo Taat Hukum, Warga Jalan Kaki Ratusan Kilo
2016-12-08 10:22:47

Tampak suasana aksi warga yang berjalan kaki Long march dari Rembang menuju Kota Semarang, Jawa Tengah.(Foto: Istimewa)
SEMARANG, Berita HUKUM - Ratusan warga berjalan kaki dari Rembang menuju Kota Semarang, Jawa Tengah. Long march ini dilakukan untuk mengingatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaati putusan hukum terkait pembangunan pabrik Semen.

Diawali oleh 130 warga Kabupaten Rembang yang tidak setuju dengan keberadaan pabrik semen di daerah mereka. Mereka tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang. Sesampai di Kota Pati, mereka mendapat dukungan dari warga Peduli Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati, sehingga jumlah mereka membengkak hingga lebih dari 300 orang.

Sukinah, salah satu peserta aksi menjelaskan bahwa warga Rembang sangat senang mendapat dukungan, sehingga perjuangan warga Rembang untuk menolak keberadaan pabrik semen tidak sendirian. Aksi jalan kaki itu diawali dari Kabupaten Rembang pada, Senin (5/12).

Digelarnya aksi ini dimaksudkan untuk mengawal putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurut Sukinah, sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berbicara di depan media bahwa pihaknya siap mematuhi putusan hukum. Dengan adanya putusan MA seharusnya izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang dicabut.

"Namun nyatanya hal itu tidak dilakukan. Padahal Gubernur (Ganjar Pranowo) juga mengajak semua warga untuk mematuhi putusan hukum. Jalan kaki ini untuk mengingatkan kepada gubernur terkait ajakan untuk mematuhi hukum," kata Sukinah di Semarang, Rabu (7/12).

Aksi jalan kaki diikuti ratusan perempuan dan juga lelaki yang berusia lanjut. Para peserta aksi membawa tas yang terbuat dari karung plastik yang di belakangnya tertempel foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tulisan "Indonesia negara hukum, patuhi putusan hukum". Ada pula tulisan "Kawal Kendeng Kawal Keadilan. Indonesia serta hukum harus ditegakkan".

Sementara itu ratusan warga ini terus berjalan kaki tanpa kehebohan sebagaimana orang yang sedang berunjuk rasa. Saat hujan turun dengan deras, mereka tetap berjalan kaki.

"Saya baru pertama kali mengikuti aksi jalan kaki dengan jarak yang cukup jauh. Hujan itu anugerah alam, bukan musuh, jadi tidak perlu dimusuhi," kata Sukmanti, salah satu peserta aksi.

Warga menolak pembangunan pabrik semen karena khawatir dampak negatifnya, baik lingkungan maupun kehidupan sosial dan ekonomi warga, khususnya yang menggantungkan hidup pada alam seperti petani.

Mereka menuntut aktivitas pabrik semen di Rembang juga dihentikan, menyusul adanya putusan MA tersebut.

Koordinator JMPPK Pati Gun Retno mengatakan, aksi warga Rembang maupun Pati yang ikut serta jalan kaki sebagai bentuk perjuangan warga pegunungan Kendeng yang prihatin atas rencana pembangunan pabrik semen.

"Tidak hanya di Rembang, pabrik semen juga dinilai mengancam pegunungan Kendeng di Blora maupun Pati," kata Gun Retno, salah satu tokoh Sedulur Sikep atau dikenal sebagai masyarakat Samin.

Menurut dia, semua pihak harus mematuhi hukum, demikian halnya perusahaan milik pemerintah seharusnya juga patuh hukum. Para pejabat dan pemegang kekuasaan juga harus patuh. Apalagi di Kabupaten Rembang sudah ada putusan MA dan putusannya juga jelas.(epi/liputan6/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tambang Kendeng
 
• Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
 
• Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
 
• Komisi IV DPR Segera Panggil Kementan terkait Ijin Tambang di Kendeng
 
• Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng
 
• Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]