Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Partai Golkar
Derek Loupatty Pilih Dukung Airlangga Hartarto Kembali sebagai Ketum Golkar
2019-12-05 11:15:00

Derek Loupatty saat di Munas Partai Golkar ke-X tahun 2019.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Bakal calon Ketua Umum DPP Partai Golkar Derek Loupatty tidak melanjutkan langkahnya ke tahap pencalonan ketua umum dalam Munas Partai Golkar ke-X tahun 2019.

Derek Loupatty mengatakan bahwa keputusannya tidak melanjutkan pencalonan karena konsisten untuk menegakkan dan mematuhi AD/ART serta aturan yang telah disepakati terkait dengan syarat dukungan tertulis 30 persen suara.

"Sebagai bakal calon Ketua Umum Partai Golkar saya konsisten patuh pada AD/ART," kata Loupatty di arena Munas X Partai Golkar, Jakarta, Rabu (4/12).

Ia kini mendukung Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga merupakan calon petahana.

Selain itu, layaknya yang diusulkan politikus senior Golkar Agung Laksono, Derek juga turut mendorong agar Munas X Golkar menetapkan Airlangga Hartarto sebagai calon Presiden pada Pemilu 2024.

"Saya mendukung Pak Airlangga untuk ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar 2019-2024 sekaligus Capres Golkar 2024," kata Loupatty.

Kader menilai Airlangga merupakan sosok pemimpin yang tepat untuk diperjuangkan Golkar untuk memimpin Indonesia ke depan.

Selain itu, menurut Loupatty, Airlangga juga memiliki angka keberuntungan, yakni delapan.

Ia menyebutkan, dari sembilan bakal caketum Golkar, Airlangga merupakan tokoh kedelapan yang mengambil formulir pendaftaran.

Nama Airlangga Hartarto, kata Derek, juga berjumlah 17 huruf yang apabila kedua angkanya dijumlahkan menjadi delapan.

"Bagi saya adalah angka delapan sangat baik. Kalau berdasarkan hasthabrata sang pemimpin itu memiliki delapan sifat baik. Pilpres 2024, kalau dijumlahkan empat angka tersebut juga menghasilkan angka delapan," pungkasnya.(ant/bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]