Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Deputi Gubernur BI Diperiksa 9 Jam Terkait Century
Thursday 02 May 2013 22:33:01

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI usai diperiksa KPK soal Kasus FPJP Bank Century, Kamis (2/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5). Usai diperiksa, Halim mengaku dicecar pertanyaan seputar rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang diketahui membahas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada bank Century pada 2008.

Namun ia enggan menjelaskan proses persetujuan pemberian FPJP itu diberikan. Terjadi dua kali rapat pada 13-14 November 2008 dan Halim sempat mengikuti rapat KKSK tersebut. Sayangnya, Halim juga tidak menjelaskan pihak yang memerintahkan pemberian FPJP sekaligus pencairan uang untuk Bank Century sebesar Rp 689 miliar.

Seperti diketahui, saat itu Ketua KKSK adalah Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kemudian, Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono (sekarang Wakil Presiden).

Halim hanya menjelaskan bahwa saat diperiksa penyidik KPK, ia ditanya seputar peran dirinya saat menjadi Direktur Penelitian Pengaturan Perbankan BI. "Tadi diperikasa terkait peran saya waktu jadi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI," katanya seusai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Halim mendtangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, ia keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya (BM).

Halim juga mengatakan bahwa ia juga ditanya mengenai analisis dampak sistemik atas pemberian FPJP. Serta waktu pemberian perintah dari Dewan Gubernur BI. "Saya hadir dalam rapat itu, perubahan itu terjadi pada rapat itu. Tapi ada rapat yang saya ikut dan saya tidak ikut," ujarnya.

Dilain tempat, KPK pekan ini juga intens memeriksa Sri Mulyani. Sri Mulyani diperiksa di Amerika Serikat, sebab yang bersangkutan saat ini menjabat direktur Bank Dunia. Sri Mulyani sudah diperiksa dua kali di Amerika, namun pimpinan KPK mengaku belum mendapat laporan dari penyidik yang berada di Amerika. Pemeriksaan Sri Mulyani ini juga berkaitan dengan kasus Century.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]