Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
Deprov Gorontalo Prakarsai Lahirnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Tuesday 12 Jan 2016 13:48:36

Suharsi Igrisa, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Komnas Perempuan secara nasional mencatat , 400.939 kasus yang dilaporkan masyarakat, 93.960 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual, kurang lebih 35 perempuan mengalami kekerasan setiap harinya. Di tingkat daerah (provinsi Gorontalo) dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) POLDA Gorontalo menyebutkan sepanjang tahun 2014, ada 501 kasus terkait perempuan dan anak," Papar salah satu Srikandi DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Suharsi Igrisa, Selasa (12/1).

Dikatakannya, inilah salah satu pokok pikiran dan latar belakang DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya para Aleg perempuan untuk memprakarsai dan memperjuangkan lahirnya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang sebelumnya Ranperda prakarsa DPRD tersebut telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.

"Tambah lagi, di tahun 2014 sesuai data BPS, ada 242 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 107 kasus perlindungan anak dan 25 kasus perkosaan. Sebagian perempuan mengalami kekerasan ketika bermasalah dalam mengelola relasi ranah domestik. Dan tidak bisa dipungkiri, pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar orang terdekat," urai mantan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato tersebut.

Suharsi menekankan, dampak dari berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sangat besar. Perempuan dan anak korban kekerasan tidak hanya mengalami cacat fisik.Tapi juga mengalami trauma psikis dan psikologis yang berkepanjangan. Karena itu kami sepakat, kekerasan dalam bentuk apapun, oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan.

"Dengan dasar itu, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Yang diharapkan dapat meminimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegas Suharsi.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]