Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Deplu Siap Fasilitasi Pemulangan 4 ABK Shans 101
Friday 08 Feb 2013 20:25:46

Dir Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri RI, Drs. P.L.E Priatna MA.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Departemen Luar Negeri secara maksimal akan memfasilitasi memulangkan 4 orang ABK Kapal Ikan Shans 101 yang tenggelam di Laut Jepang (Laut Timur), 50 km dari desa Svetlaya Rusia pada tanggal 26 Januari 2013.

"Jelas Deplu akan memfasilitasi memulangkan empat orang ABK Kapal Shans 101," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, E Priatna kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (8/2).

Untuk 7 orang ABK asal Indonesia yang hilang saat kapal Shans 101 tenggelam, hingga saat ini Deplu belum mendapat kabar terkini dari KBRI di Rusia. Sebagaimana diketahui selain 7 orang pelaut asal Indonesia, 8 orang pelaut asal Rusia juga masih belum diketemukan.

"Saya belum mendapat kabar terakhir, apakah empat ABK sudah benar-benar keluar dari Rumah Sakit," ujar Priatna.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]