Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Densus 88 Kembali Bekuk Anak Buah Gembong Teroris Poso
Monday 30 Dec 2013 16:51:56

Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menangkap dua anggota teroris di Poso, Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap satu orang anggota kelompok teroris yang dipimpin Santoso.

Penangkapan dilakukan di Pasar Sentral, Poso, Sulawesi Tengah, Senin (30/12) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Yang ditangkap atas nama Atok Margono, " kata Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Margono terlibat dalam berbagai aksi teror di Poso, diantaranya aksi bom bunuh diri di Mapolres Poso dengan pengantin Zainul Arifin. Dalam aksi tersebut, Margono bertindak sebagai pengantar bom.

"Jadi yang bersangkutan terlibat proses perencanaan dalam mengantar bom bunuh diri di Poso. Selain itu juga dia merupakan pelaku penembakan warga di Poso yang meninggal dunia bernama Noldi," katanya, seperti dilansir tribunnews.com.

Selain itu, Margono pun terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor dalam rangka fai atau pengumpulan dana untuk pembiayaan teror di Poso. Saat ditangkap Margono tidak berkutik dan melakukan perlawanan.

Kepolisian hingga kini masih terus memburu pimpinan teroris yang berada di wilayah Poso bernama Santoso. Ia merupakan otak dari berbagai aksi teror di wilayah Indonesia bagian timur termasuk pelatihan teror di Poso.

"Santoso kita belum tahu keberadaannya, belum tahu posisinya. Otomatis kita belum tahu dia di Indonesia atau di luar negeri. Yang jelas saat ini masih dikembangkan, karena selain nama-nama itu tadi masih ada nama lain yang masih dalam penyelidikan," kata Boy.(ads/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Teroris
 
• Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
• JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
• Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
• Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
• Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]