Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Densus 88 Kembali Bekuk Anak Buah Gembong Teroris Poso
Monday 30 Dec 2013 16:51:56

Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menangkap dua anggota teroris di Poso, Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap satu orang anggota kelompok teroris yang dipimpin Santoso.

Penangkapan dilakukan di Pasar Sentral, Poso, Sulawesi Tengah, Senin (30/12) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Yang ditangkap atas nama Atok Margono, " kata Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Margono terlibat dalam berbagai aksi teror di Poso, diantaranya aksi bom bunuh diri di Mapolres Poso dengan pengantin Zainul Arifin. Dalam aksi tersebut, Margono bertindak sebagai pengantar bom.

"Jadi yang bersangkutan terlibat proses perencanaan dalam mengantar bom bunuh diri di Poso. Selain itu juga dia merupakan pelaku penembakan warga di Poso yang meninggal dunia bernama Noldi," katanya, seperti dilansir tribunnews.com.

Selain itu, Margono pun terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor dalam rangka fai atau pengumpulan dana untuk pembiayaan teror di Poso. Saat ditangkap Margono tidak berkutik dan melakukan perlawanan.

Kepolisian hingga kini masih terus memburu pimpinan teroris yang berada di wilayah Poso bernama Santoso. Ia merupakan otak dari berbagai aksi teror di wilayah Indonesia bagian timur termasuk pelatihan teror di Poso.

"Santoso kita belum tahu keberadaannya, belum tahu posisinya. Otomatis kita belum tahu dia di Indonesia atau di luar negeri. Yang jelas saat ini masih dikembangkan, karena selain nama-nama itu tadi masih ada nama lain yang masih dalam penyelidikan," kata Boy.(ads/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]