Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Penyerangan
Denny Jelaskan Kronologis Penyerangan Lapas di Sleman
Saturday 23 Mar 2013 16:11:31

Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM saat menggelar konpres, Sabtu (23/3) soal penyerangan Lapas di Seleman.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM, langsung mengdakan konferensi pers pasca penyerangan sekelompok orang bertopeng ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB, Sleman,Yogyakarta dinihari tadi, Sabtu (23/3). Denny juga mengungkapkan bahwa pagi tadi, Menkumham, Amir Syamsudin terbang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penyerangan dan penembakan hanya terjadi sekitar 20 menit. Menurut Denny, dirinya memberikan keterangan pers ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi untuk publik. "Kronologis resmi perihal penyerangan sekelompok orang bersenjata ke Lapas Kelas IIB, dinihari tadi. Sehingga pemberitaan ke publik tidak siur mengenai hal ini." Kata Denny saat menggelar konpres di lobby gedung utama Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta (23/3)

Denny memaparkan, penyerangan terjadi sekitar pukul 00:45 WIB. Saat itu segerombolan orang datang ke Lapas Sleman, salah satu orang yang mengaku dari Polda DIY. Pintu utama, Supratikno menolak segerombolan orang itu. Namun, mereka malah menodongkan senjata sambil menunjukkan granat dan sambil memaksa untuk bisa masuk.

Sambil menodongkan senjata, mereka meminta kunci blok hunian Lapas. "Petugas menjawab bahwa kunci dipegang oleh petugas yang bernama Margo Utomo Kepala KPLP di rumah dinasnya," terang Denny.

Kajaga Lapas saat itu yakni Edi Prasetyo dipaksa sambil ditodong senjata agar menunjukkan ruangan Ka. Lapas dan tempat penyimpanan alat perekam CCTV di lantai II.

Para Penyerang itu kemudian tiba di blok hunian tahanan yang dicari. Penjaga blok hunian yaitu Hidayat dan Tri Widodo ditodong senjata dan disuruh tiarap sambil diinjak punggungnya. Penjaga Tri Wododo kemudian diminta membuka Blok A kamar nomor 5 yang berisi 35 orang tahanan. Setelah pintu terbuka penjaga dipukul punggungnya dengan popor senapan dan disuruh tiarap sambil diinjak punggungnya.

Setelah semua petugas tiarap, terdengar suara tembakan, setelah itu, gerombolan itu melarikan diri. Dan setelah itu, diketahui, empat korban penembakan di kamar hunian tersebut dengan keadaan telah tewas dengan beberapa luka tembakan.

Menurut keterangan beberapa saksi di LP Sleman, para penyerang meninggalkan LP Sleman pada pukul 01:05 WIB. "Saat ini Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beserta Panglima TNI Agus Suhartono telah berada di Lapas Sleman," terang Denny.(bhc/din)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
 
Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
 
Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
 
TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]