Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Denny Indrayana Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi
Friday 03 Oct 2014 21:00:27

Ilustrasi. Saat wawancara dengan Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM diruang kerjasanya.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana Sambangi Gedung Bundar di Kejaksaan Agung, Jum’at pagi (3/10). Kedatangan orang nomer dua di Kementerian Hukum ini disebut sebagai Saksi Terkait tindak lanjut atas pengaduan Kasus Gratifikasi dalam pengurusan pengangkatan notaris.

Sebelumnya kasus itu ditemukan tim internal Kemenkumham dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Spontana, SH.,M.Hum, kedatangan Denny merupakan tindak lanjut kesepakatan atas kedua belah pihak sejak panggilan pertama terhadap Denny ditunda pada, Jumat (29/9) lalu dengan alasan adanya tugas khusus dari Presiden SBY.

“Betul kami telah bertemu Pak Denny pagi ini. Pertemuan dilakukan terkait Gratifikasi pengangkatan notaris di lingkungan kementerian hukum. Ia terperiksa sebagai saksi serta kronologis pemeriksaan pihak-pihak internal di Kementerian Hukum dan HAM R.I sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, “ papar Tony, Jumat (3/10).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali. Diduga keduanya menerima uang suap, terkait penempatan notaris sebesar Rp 125 juta.

Nur Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Sementara Lilik Sri Hariyanto (LSH) menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.(bhc/mat)



 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]