Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Denny Indrayana: Komisaris PT Jamsostek Untuk Persiapan BPJS 2014
Thursday 18 Jul 2013 21:58:49

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penunjukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai salah satu Komisaris Utama PT Jamsostek dimana posisi Denny sempat mendapat tanggapan, dari masyarakat bersama anti korupsi (Mabes Anti Korupsi) dan Anggota DPR RI dari Komisi VI.

Menurut, Denny Indrayana, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com bahwa dirinya di tawari posisi sebagai Komisaris sebanyak 4 kali. Denny menjelaskan, waktu menjabat sebagai staf khusus Presiden, ada 2 kali pernah di tawari posisi komisaris di PT Pertamina.

Selanjutnya, menurut Denny, saat menjabat sebagai Wamenkum HAM tahun lalu, di tawari kembali, sebagai Komisaris Askes, namun Denny menolaknya.

"Kalau bicara menerima posisi komisaris, yang direcokin duit-mah, dari tahun 2009 saya sudah bisa terima, staf khusus rata-rata ada posisi Komisarisnya, dari Dino Patijalal sudah ada," ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Dijelaskanya kembali, Denny juga sempat di tawari posisi Komisaris di Perum Percetakan Uang RI, ( Peruri), sementara untuk posisi Komisaris di PT Pertamina, seingat Denny waktu dijabat Meneg BUMN Mustafa Abubakar, dan kembali Denny bilang tidak.

Ditambahkanya, tahun lalu tanpa Babibu malah sudah keluar terlebih dahulu SK-nya. Posisi saya sebagai. Komisaris PT Jamsostek karena diminta, saya konfirmasi ke Pak Presiden saya bilang ndak.

Jadi posisi Komisaris PT. Jamsostek, saya ketahui lewat pak Dipo bilang kepada saya. "Den Pak Presiden minta tuh, untuk mempersiapakan BPJS (Badan Peyelengara Jaminan Sosial) 2014," ujar Denny menirukan perkataan Dipo Alam.

Menurut, Denny sudah resiko jabatan, jadi harus siap untuk di hajar, dijelaskannya juga, sejak tahun lalu semua jabatan Wamen mempunyai posisi sebagai Komisaris, kenapa yang lain tidak diributkan?

Denny juga meralat, ucapanya, kecuali posisi Wamenlu. Pak Martin tidak ijinkan Wamennya menjadi Komisaris, karena Wamennya memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Denny membenarkan, dirinya telah menolak permintaan komisaris, dan tidak menerima posisi komisaris sejak tahun lalu, dan pada akhirnya karena penugasan tahun ini, Denny akhirnya menerimanya.

"Ya menerima, ya pasti di hajar, resikolah, pada saat nerima. Yang dulu-dulu kita tidak nerima tidak di hitung, yang lain-lain menerima tidak masalah, yang salah ya Denny Indrayana," pungkas Denny.

Sementara itu, Menkum HAM, Amir Syamsuddin menilai bahwa keberadaan Denny sebagai Komisaris PT. Jamsostek, mungkin hanya sebagai bentuk pungsi pengawasan saja. Amir menganggap bahwa,

"kiprah Denny selama ini dalam bidang pengawasan itu baik, mungkin ini yang menyebabkan Denny di tempatkan di sana," ujar Amir Syamsudin.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]