Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Denny: Perdebatan Soal Pasal Santet Menyimpang
Tuesday 02 Apr 2013 15:23:15

Diskusi di gedung Kemenkumham, Selasa (2/4), (dari kiri) Ganjar Laksamana (pakar hokum pidana UI), Chandra Hamzah (mantan pimpinan KPK), Denny Indrayana (Wamenkumham), pembawa acara, Selasa (2/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut bahwa perdebatan soal pasal Santet yang berkembang ke publik sudah menympang. Sebab, kata Denny, bukan santetnya yang akan dijerat pasal tersebut, tapi yang akan dipidana adalah si penawar santet itu sendiri.

Denny Indrayana dalam diskusi di gedung Kemenkumham, Selasa (2/4) mengatakan bahwa perdebatan yang terjadi di masyarakat mengenai akan dimasukkannya Pasal Santet. Yang menjadi perdebatan di publik, santet tidak bisa dibuktikan.

Kata Denny, bukan santetnya yang akan dikenakan pidana, tapi si penawar santet itu. "Panawaran santet, bukan santetnya. Itu yg kita lakukan, itu fokusnya. Tapi pembicaraan belakangan ini berbelok," kata Denny.

Nah, si penawar santet itulah yang akan dikenakan Pidana. Tapi masyarakat juga jangan terjebak hanya pada pasal Santet, Zina, dan Kumpol kebo. Banyak pasal-pasal lainnya, RUU KUHP ada 766 pasal dan KUHP-nya ada 569 pasal. "Jangan terjebak pada santet, itupun pemahamannya salah. Saya tegaskan, penawarnya yang bisa dipidanakan," terangnya.

Anggota Komisi III, Indra yang juga hadir dalam diskusi menambahkan, Anggota komisi III dan Kemenkumham saat ini harus lebih fokus pada pasal santet, zina, dan kumpul kebo itu. Sebab, itu yang saat ini berkembang diperdebatkan publik. "Harus fokus, pada forum seperti ini, apa yang ada isu dipublik saat ini. Ini masukan buat pak Denny," ujar Indra.

Sebab kalau kita bicara ratusan pasal, maka masyarakat akan tambah dibingungkan. "Kita bicara seperti isu yang ada dipublik. Seperti zina, santet, kumpul kebo itu," tegas Indra.

Seperti diketahui, pasal Santet akan diatur dalam RUU KUHP, selain santet, zina dan kumpul kebo pun demikian. Namun sampai saat ini masih dalam perdebatan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]