Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Denny: Perdebatan Soal Pasal Santet Menyimpang
Tuesday 02 Apr 2013 15:23:15

Diskusi di gedung Kemenkumham, Selasa (2/4), (dari kiri) Ganjar Laksamana (pakar hokum pidana UI), Chandra Hamzah (mantan pimpinan KPK), Denny Indrayana (Wamenkumham), pembawa acara, Selasa (2/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut bahwa perdebatan soal pasal Santet yang berkembang ke publik sudah menympang. Sebab, kata Denny, bukan santetnya yang akan dijerat pasal tersebut, tapi yang akan dipidana adalah si penawar santet itu sendiri.

Denny Indrayana dalam diskusi di gedung Kemenkumham, Selasa (2/4) mengatakan bahwa perdebatan yang terjadi di masyarakat mengenai akan dimasukkannya Pasal Santet. Yang menjadi perdebatan di publik, santet tidak bisa dibuktikan.

Kata Denny, bukan santetnya yang akan dikenakan pidana, tapi si penawar santet itu. "Panawaran santet, bukan santetnya. Itu yg kita lakukan, itu fokusnya. Tapi pembicaraan belakangan ini berbelok," kata Denny.

Nah, si penawar santet itulah yang akan dikenakan Pidana. Tapi masyarakat juga jangan terjebak hanya pada pasal Santet, Zina, dan Kumpol kebo. Banyak pasal-pasal lainnya, RUU KUHP ada 766 pasal dan KUHP-nya ada 569 pasal. "Jangan terjebak pada santet, itupun pemahamannya salah. Saya tegaskan, penawarnya yang bisa dipidanakan," terangnya.

Anggota Komisi III, Indra yang juga hadir dalam diskusi menambahkan, Anggota komisi III dan Kemenkumham saat ini harus lebih fokus pada pasal santet, zina, dan kumpul kebo itu. Sebab, itu yang saat ini berkembang diperdebatkan publik. "Harus fokus, pada forum seperti ini, apa yang ada isu dipublik saat ini. Ini masukan buat pak Denny," ujar Indra.

Sebab kalau kita bicara ratusan pasal, maka masyarakat akan tambah dibingungkan. "Kita bicara seperti isu yang ada dipublik. Seperti zina, santet, kumpul kebo itu," tegas Indra.

Seperti diketahui, pasal Santet akan diatur dalam RUU KUHP, selain santet, zina dan kumpul kebo pun demikian. Namun sampai saat ini masih dalam perdebatan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]