Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Yayasan Supersemar
Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
Friday 14 Jun 2013 15:15:35

Logo Yayasan Supersemar (Foto : Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa denda eksekusi Yayasan Supersemar sebesar Rp 3,17 triliun, belum dapat dilakukan karena ada amar putusan yang keliru.

"Jadi, kita (selaku jaksa pengacara negara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Basrief menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat, (14/6). Namun, ketika didesak tentang amar putusan yang keliru, Jaksa Agung enggan menyebutkan dengan jelas.

"Penyebutan jumlah nominal yang harus, kita dalami. Nanti, kita akan bicara," ujarnya beralasan.
Basrief mengungkapkan salinan putusan Mahkamah Agung, 2010 tentang Supersemar telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, awal pekan ini dan tengah ditelaah oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).

Basrief Arief belum dapat mengomentari tentang kemungkinan adanya pengalihan aset-aset milik Supersemar ke pihak ketiga. "Kita kan belum laksanakan eksekusi. Itu, nanti kita eksekusi deh (baru diketahui aset-aset Supersemar masih ada atau beralih ke pihak ketiga," tutur Basrief.

Seperti terungkap dalam gugatan, banyak aset Supersemar telah dipinjamkan ke pihak ketiga, mulai PT Tanjung Redep, Bank Duta, PT Sempati dan lainnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Yayasan Supersemar
 
MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat
 
Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK
 
Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
 
Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]