Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Sampah
Denda Rp 2 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Thursday 10 Nov 2011 16:11:48

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang persampahan. Langkah ini untuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan. Bahkan, draf tersebut sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada 2012 mendatang.

“Jika sudah disahkan menjadi perda, warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya dikenakan pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 2 juta,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna kepada wartawan, Kamis (10/11).

Menurut dia, pemerintah setempat hingga kini belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Selama ini masalah sampah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Nanti dengan adanya perda itu, masalah sampah akan diatur secara khusus.

Selain itu, lanjut dia, dalam Raperda itu akan diatur kewajiban penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan. Pihak yang tidak menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Nantinya juga diwajibkan penggunaan plastik daur ulang bagi para retailer kelas menengah ke atas.

“Untuk pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik daur ulang, karena biaya produksi kantor plastik ramah lingkungan tersebut masih sangat mahal. Tapi nantinya harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang,” imbuh Eko.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Sampah
 
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
 
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
 
Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
 
Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
 
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]