Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Indosat
Denda Korporasi Wajib, Mantan Dirut IM2 Divonis 10 Tahun Penjara
Thursday 30 May 2013 20:13:40

Gedung PT Indosat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana telah diketahui secara umum jaksa menilai Indar Atmanto terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Karena Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje telah menandatangani surat kerja sama nomor Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

"Perjanjian itu seolah-olah penggunaan jaringan, padahal secara operasional memberikan akses kepada IM2 menggunakan spektrum Indosat dalam rangka mengoperasikan akses internet," kata JPU Fadil Zumhana, Kamis (30/5). Jaksa menilai, IM2 tak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

"Akibatnya merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun. Maka terdakwa tidak akan dituntutkan membayar uang pengganti, tapi akan dimintakan pada korporasi," ujar Fadil.

Tak hanya hukuman 10 tahun penjara, Indar juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Indar terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sejak mula kasus ini bergulir, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi telah menjelaskan bahwa kejaksaan sudah melayangkan tuntutan agar Indosat dan IM2, perusahaan tempat Indar Atmanto bekerja mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun.

"Kita ikuti saja terus proses sidangnya," jelas Untung di Kejagung, Kamis malam (30/5).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]