Sebelumnya Direktur Penyidikan dan Penindakan" /> BeritaHUKUM.com - Denda Korporasi Asian Agri Rp 2,5 Triliun, Suwir Dicekal Kejagung

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Asian Agri
Denda Korporasi Asian Agri Rp 2,5 Triliun, Suwir Dicekal Kejagung
Friday 01 Feb 2013 20:11:05

Jaksa Agung, Basrief Arief, Jumat (1/2) saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menegaskan pencekalan Manajer Pajak Asian Agri Group (AAG) Suwir Laut, selama 6 bulan.

"Sudah dicekal (maksudnya, dicegah ke luar negeri) sejak seminggu lalu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jum'at (1/2).

Sebelumnya Direktur Penyidikan dan Penindakan Djoni Muhammad mengungkapkan institusinya belum menerima permohonan pencegahan terhadap Suwir Laut.

Menurut Basrief, pencegahan ini dimaksudkan guna mempermudah pembayaran denda korporasi sebesar Rp 2,5 triliun terkait putusan MA (Mahkamah Agung) dalam perkara penggelapan pajak atas nama terpidana Suwir Laut.

Dalam putusan MA, Suwir Laut dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun masa percobaan tiga tahun serta denda Rp 2,5 triliun.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua tersangka lain dari AAG Linda Rahardja dan Eddy Lukas. Tapi berkasnya masih di Ditjen Pajak, meski petunjuk (P19) sudah diberikan oleh Kejagung sejak dua tahun lalu.

Berkas perkara ini disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

AAG merupakan perusahaan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto, yang tercatat sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam mafia pajak.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Asian Agri
 
Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
 
Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
 
Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
 
Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
 
Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]