Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Demokrat takkan Istimewakan Andi Mallarangeng
Thursday 23 Feb 2012 01:58:38

Andi Mallarangeng saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor (Foto: Sindikasi.net)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat (PD) takkan memberikan perlakuan istimewa terhadap dua kadernya, yakni Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng. Namun, Andi dan Angie tak bisa disamakan penanganan dugaan pelanggarannya di dalam internal partai.

"Ini kan tidak apple to apple. Angie memang sudah jadi tersangka (kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011), sedangkan Andi hanya sebagai saksi," kata anggota Dewan Kehormatan PD Syarif Hasan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2).

Namun, kata dia, Dewan Kehormatan (DK) tak perlu memeriksa Sekertaris Dewan Pembina Andi Mallarangeng tersebut. Pasalnya, dia sudah datang dan memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Justru bagus, dia datang memenuhi panggilan penegak hukum," imbuh dia.

Menanggapi keterangan Andi yang berubah-ubah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Syarief menyerahkan penilaian tersebut kepada pengadilan. "Ya serahkan kepada majelis hakim. Biarkan mereka yang menilainya. Itu sudah masuk dalam proses hukum, kami takkan bisa mengintervensi,” tegas mekop dan UKM ini.

Ketika disinggung mengenai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua yang membenarkan adanya politik uang dalam kongres, Syarief malah meragukannya. "Ah masak? Itu maksudnya mungkin penggantian uang transpor, penggantian hotel. Uang transpor beda, ada yang kereta, pesawat, besarannya kan relatif," jelas Syarief.

Namun, Syarief malah meminta kepada kader-kader daerah tidak bernyanyi di media massa terkait dugaan politik uang dalam kongres yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada mei 2010 lalu. Pasalnya, Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat hingga kini, masih menelusuri dan mengumpulkan bukti dugaan adanya politik uang.

"Ini kan lagi minta bukti-buktinya. Kalau buktinya tidak lengkap, sulit juga untuk ditindaklanjuti. Pengumpulan bukti, karena bukti yang dibawa tidak cukup sama sekali. Tapi Komwas takkan menjatuhkan sanksi kepada DPC dan DPD yang terbukti menerima uang untuk pemenangan Anas Urbaningrum. Tidak ada sanksi untuk mereka," tandasnya.(inc/rob)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]