Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Wisma Atlet
Demokrat Sepakat Pecat Angelina Sondakh
Monday 18 Feb 2013 22:20:49

Angelina Sondakh.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Tinggi Partai Demokrat akhirnya sepakat untuk memberhentikan salah satu kadernya yang terlibat perkara korupsi, Angelina Sondakh, dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemecatan Angie, sapaan Angelina, ini merupakan salah satu upaya bersih-bersih Partai Demokrat.

"Permintaan majelis tinggi semua dibersihkan. Angie akan di-PAW (pergantian antar-waktu)," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, Senin (18/2) di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa partainya akan melakukan tindakan tegas jika terbukti korupsi. Angelina Sondakh sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selama ini, Partai Demokrat berdalih tidak memecat Angie lantaran belum ada keputusan hukum yang tetap. Hal ini pun disadari Marzuki.

Meski partainya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kata Marzuki, PD juga tidak ingin dihukum publik. "Selama ini tidak diproses sehingga lambat. Sebenarnya kami ingin ada asas praduga tak bersalah tapi jangan sampai kami dihukum publik," kata Ketua DPR itu, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (18/2).

Sejak menjadi tersangka sampai akhirnya divonis, Angie masih menjadi anggota DPR. Angie pun masih menerima gaji pokok anggota Dewan sebesar Rp 15,9 juta setiap bulannya. Badan Kehormatan DPR tidak bisa memberhentikan Angie lantaran belum ada keputusan hukum tetap. Pemberhentian Angie hanya bisa dilakukan jika Fraksi Partai Demokrat menggantikan Angie dengan kader Demokrat lainnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]