Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Wisma Atlet
Demokrat Sepakat Pecat Angelina Sondakh
Monday 18 Feb 2013 22:20:49

Angelina Sondakh.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Tinggi Partai Demokrat akhirnya sepakat untuk memberhentikan salah satu kadernya yang terlibat perkara korupsi, Angelina Sondakh, dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemecatan Angie, sapaan Angelina, ini merupakan salah satu upaya bersih-bersih Partai Demokrat.

"Permintaan majelis tinggi semua dibersihkan. Angie akan di-PAW (pergantian antar-waktu)," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, Senin (18/2) di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa partainya akan melakukan tindakan tegas jika terbukti korupsi. Angelina Sondakh sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selama ini, Partai Demokrat berdalih tidak memecat Angie lantaran belum ada keputusan hukum yang tetap. Hal ini pun disadari Marzuki.

Meski partainya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kata Marzuki, PD juga tidak ingin dihukum publik. "Selama ini tidak diproses sehingga lambat. Sebenarnya kami ingin ada asas praduga tak bersalah tapi jangan sampai kami dihukum publik," kata Ketua DPR itu, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (18/2).

Sejak menjadi tersangka sampai akhirnya divonis, Angie masih menjadi anggota DPR. Angie pun masih menerima gaji pokok anggota Dewan sebesar Rp 15,9 juta setiap bulannya. Badan Kehormatan DPR tidak bisa memberhentikan Angie lantaran belum ada keputusan hukum tetap. Pemberhentian Angie hanya bisa dilakukan jika Fraksi Partai Demokrat menggantikan Angie dengan kader Demokrat lainnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]