Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Demokrat Sebut Jokowi Bisa Dilengserkan Soal Tuduhan Aktor Politik
2016-11-08 10:42:57

Ilustrasi. Tampak susana setelah terjadi kericuhan di lokasi Demo Aksi Bela Islam Jilid 2 di Jakarta, Jumat (4/11).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal adanya dalang yang menunggangi aksi akbar ormas keagamaan pada Jumat 4 November menuai reaksi dari elite parpol. Desakan agar Jokowi tidak asal 'bunyi' soal siapa aktor yang dimaksud pun mulai bermunculan.

Salah satunya dari Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan. Syarief meminta Jokowi untuk segera membuktikan ucapannya itu. Menurutnya, jika sosok yang dimaksud Jokowi tidak terbukti, maka ia bisa dijerat dengan pasal pemakzulan (impeachment).

"Nanti kalau tokoh yang dimaksud tidak terbukti di pengadilan itu bisa berarti Pak Jokowi bisa di katakan mencemarkan nama baik dan kalau itu terjadi bisa masuk di pasal impeachment," kata Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).

Pasal pemakzulan yang dimaksud adalah apabila Jokowi tak mampu membuktikan ada aktor politik dalang demo 4 November. Jokowi kemudian dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"UU Kan sudah menyatakan begitu kalau perbuatan tercela ya masuk dalam UU Perbuatan tercela itu kalau menuduh orang tanpa bukti dan diperkuat di pengadilan sudah masuk perbuatan tercela," tambahnya.

Syarief menegaskan, Jokowi tidak perlu menunda untuk membuka aktor yang dimaksud. Lebih baik, katanya, mantan Wali kota Solo itu langsung memproses sosok yang diduga otak kericuhan itu secara hukum.

"Tidak boleh, sebagai seorang presiden tidak boleh, hati-hati (tidak boleh bicara ada aktor politik). Lebih bagus tidak usah, proses saja secara hukum dan sebagainya. Di proses kita lihat kalau memang terbukti ya dihukum, kalau tidak presiden harus siap menerima konsekuensi," tegasnya.

Kendati demikian, andai ucapan Jokowi tidak terbukti di pengadilan, maka ia secara tidak langsung mencemarkan nama baik seseorang. Sebab, Syarief menilai, aksi ormas keagamaan itu murni terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non-aktif Basuki T Purnama ( Ahok).

"Ya masuk itu kan pencemaran nama baik tercela itu. Jadi sebaiknya menurut saya harus diungkapkan ini kan presiden kita sama-sama. Pure! 1000 persen," tandas dia.

Saat ditanya apakah Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tersinggung dengan ucapan Jokowi, Syarief enggan berkomentar. Dia hanya menjelaskan pernyataan Jokowi berimbas pada sikap saling curiga antar tokoh dan elite partai politik.

"Ya artinya harus jelas, seperti tang saya sampaikan semu tokoh aktor politik saling curiga ini jangan-jangan si ini jangan-jangan si ini, ini enggak bagus seharusnya di ungkap lebih bagus. Kalau yang dituduh enggak menerima bisa ke pengadilan," ujar Syarief.(rgl/rnd/merdeka/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
• DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
• HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
• Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
• Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
• Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]