Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pencucian uang
Demokrat Persilahkan KPK Gunakan UU Pencucian Uang
Friday 28 Oct 2011 20:09:18

Tersangka M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Petinggi Demokrat sudah lama minta bongkar siapa saja yang terkait kasus korupsi wisma atlet

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang dalam perkara tersangka Muhammad Nazaruddin. Penggunaan ini dimaksudkan untuk menjerat penerima aliran dana kasus dari proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Partai Demokrat pun takkan mempermasalahkan pengunaan UU tersebut.

“Silahkan saja. Kami sudah ngomong buka saja. Sejak awal, kami sudah minta KPK untuk sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Tapi jangan mengungkap kasus itu karena terpaksa, atau karena ditekan orang," kata Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/10) kemarin.

Namun, Benny mengingatkan KPK untuk berani mempertanggungjawabkan sesuai hukum. Institusi pembernatasan hukum ini juga harus dapat membuktikannya. "Pakai pasal apa saja boleh. Pasal pencucian uang, atau pencucian baju, silakan saja. Pokoknya, segala alat dipakai untuk menuntaskan kasus ini," ujar dengan nada sinis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyatakan bahwa tim penyidik KPK menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang untuk kasus wisma atlet dengan tersangka Nazaruddin. Hal ini ditempuh, agar dapat mengungkap penerima aliran dana yang diduga diterima sejumlah elite parpol tertentu.

Tindakan ini juga ditempuh untuk melacak keberadaan dana suap senilai Rp 4,3 miliar yang diterima Nazaruddin. Penggunaan UU ini akan menjadi sejarah bagi KPK. Pasalnya, selama ini KPK belum pernah menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang, karena kewenangan itu baru dimiliki KPK pada Desember 2010, setelah adanya revisi atas UU tersebut.

Tenggelamkan Demokrat

Dalam kesempatan terpisah, pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali mengatakan, kasus korupsi Nazaruddin dipastikan bakal menenggelamkan popularitas Partai Demokrat. Bahkan, lambat laun pernyataan Nazaruddin yang liar itu akan membunuh Demokrat.

"Bahwa Nazaruddin nanti akhirnya akan membunuh Demokrat, bisa sangat benar. Dia kerap mengekspos tudingannya kepada media. Meski ditujukan kepada oknum partai, tapi getahnya akan diterima partai itu juga,” kata Effendi.

Menurut Effendi, alasan kenapa kasus Nazaruddin 'membunuh' Demokrat, disebabkan sikap partai itu dalam memberikan respon kasus tersebut, kurang meyakinkan kepada publik. Apalagi pernyataan dari elite partai itu yang cenderung formalistik.

"Jawaban normatif itu tidak bisa menjawab rasa ingin tahu publik. Bahkan, dapat diartikan menantang ketidakpercayaan publik. Apalagi dengan sikap masyarakat yang mempersepsikan Nazaruddin adalah Demokrat sebagai partai penguasa," tandas Effendi.(tnc/rob/irw)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]