Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Proyek Kereta Cepat
Demokrat Minta Presiden Jelaskan Alasan APBN Boleh Digunakan untuk Proyek Kereta Cepat
2021-10-11 23:25:32

JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi bukti ada ketidakberesan dalam proyek tersebut

"Seharusnya non-APBN, mengapa menjadi (pakai) APBN? Sepanjang pertanyaan-pertanyaan publik sangat serius maka sepanjang itu pula harus dijelaskan supaya terang benderang," ucap Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca IP Panjaitan, di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

Dikatakan Hinca, pemerintah terkhusus Presiden Jokowi harus bisa menjelaskan mengapa kemudian ada perubahan pada skema pembiayaan proyek itu. Pasalnya, Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani APBN.

Lanjut anggota Komisi III DPR RI ini, Presiden Jokowi juga harus bisa memberikan penjelasan yang masuk akal supaya publik tidak berpikiran terlalu luas.

"Kalau ditemukan (alasan) yang masuk akal, mungkin publik akan menerima. Tetapi kalau ada penjelasan yang sulit diterima publik, tentu persoalannya panjang," tegasnya.

Hinca mengaku tidak terkejut dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut. Dia mengklaim sudah memperkirakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan bermasalah.

"Sejak awal kita sudah menduga akan macet atau akan ada sesuatu," tandasnya.

Sementara, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung harus segera diaudit secara menyeluruh. Ini lantaran proyek pembangunannya diestimasikan membengkak sekitar 1,9 miliar dolar AS atau Rp 27 triliun menjadi Ro 113,9 triliun.

Desakan tersebut juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melalui akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Senin (11/10).

"Sebaiknya diaudit dan dilakukan review menyeluruh," tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu tidak ingin ada penyalahgunaan investasi hingga anggaran bengkak. Menurutnya keuangan negara tidak boleh terlalu banyak hanya untuk penyertaan modal negara (PMN).

"Juga harus dihitung cost dan benefitnya untuk BUMN. Semoga tidak makin dalam dan mangkrak," tutupnya(ad/wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]