Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Century
Demokrat Minta Century Hanya Diproses Secara Hukum
Friday 30 Dec 2011 19:09:49

Unjuk rasa menuntut penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kader Partai Demokrat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sengaja datang untuk menemui pimpinan KPK terkait dengan penanganan skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Mereka meminta kasus itu harus segera diselesaikan secara hukum, jangan secara politik.

Para kader Demokrat yang datang ke KPK tersebut, antara lain Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan HAM, Boyke Novrizon (Angkatan Muda Demokrat), Admad Rifai (Departemen Industri), Tommy Lubis (Departemen Perdagangan), Japrak Haes (Depatemen Kehutanan), Oka Wijaya (Departemen Hukum dan HAM), Rudi Rungkap (Departemen Perdagangan), Ben Tanur (Departemen Hukum dan HAM) dan Ahwan Yuliyanto (Depatemen Kerohanian).

Usai menemui pimpinan KPK, Ketua Bidang Departemen Hukum dan HAM Angkatan Muda Demokrat, Jemmy Setiawan telah meminta KPK untuk membuktikan keterlibatan anggota DPR Fraksi Demokrat dalam aliran dana Bank Century. Hal ini menyusul hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "KPK harus bisa membuktikan anggota Demokrat atau rekening Demokrat telah menerima kucuran dana Century,” tandas Jemmy di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12).

Dia mengatakan, dalam mengungkap kasus dana bailout Century, pihaknya mengingatkan para pimpinan KPK akan fakta hukum yang tidak bisa dihindari. Hal ini menyangkut status hukum yang sudah diterima Misbakhun, Robert Tantular, dan Rifat Ali Rizvi. Fakta hukum status ketiganya inilah yang menurutnya bisa dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap Century.

"Itu pintu masuk. KPK seharusnya membidik siapa siapa saja yang terlibat. Karena hal ini kan jadi pertanyaan besar di masyarakat dan Partai Demokrat. Kalau KPK benar-benar serius membongkar kasus Century secara tuntas, terpidana kasus LC fiktif Bank Century M Miskabhun juga bisa dijadikan pintu masuk untuk memeriksa kasus," jelas Jemmy.

Dia menambahkan, adanya aliran dana besar yang masuk ke Partai Demokrat selama ini banyak didengung-dengungkan berbagai pihak. Namun mereka tidak menyertakan bukti-bukti keterlibatan Partai Demokrat. Untuk itu, ia meminta KPK membuktikan ada tidaknya penerimaan aliran dana ke rekening ke beberapa anggota Partai Demokrat.

"Kita mau beri hadiah yang terbaik ke KPK, yakni dengan dukung mereka dalam pemberantasan korupsi, termasuk kasus Century. Kami sudah risih dengan pemberitaan media massa yang menyebutkan seolah-olah aliran dana Century mengalir ke orang Demokrat. Untuk itu, kami minta KPK segera mengusut kasus ini secara tuntas,’ tegas dia.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]