Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Tudingan Dugaan Korupsi Proyek Adhyaksa Center
Demokrat Minta Aziz Syamsuddin Ikuti Proses Hukum
Friday 16 Mar 2012 19:51:56

Aziz Syamsuddin (Foto:BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah meminta anggota Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Hal ini terkait dengan namanya yang disebut-sebut Muhammad Nazaruddin, terlibat dugana Korupsi dalam proyek pembangunan Adhyaksa Centre milik Kejaksaan Agung.

"Saya tidak mau komentar soal kasus ini. Tapi prinsipnya, biarkan proses hukum berjalan. Demokrat tidak pernah usulkan apa-apa, biarkan Hukum yang menentukan," kata Jafar Hafsah kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/3).

Sedangkan Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak mengetahui motif M Nazaruddin menyebut Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terlibat dalam proyek Adhyaksa Centre. "Kami sudah tak ada kontak dengan Nazar. Gerakan, statemen, manuver, hal ihwal beliau sudah jadi wilayah pribadinya sendiri. Kami tidak tahu apa-apa," ujarnya.

Sama seperti Jafar Hapsah, Ramadhan pun enggan mengomentari penyebutan nama Aziz dalam kasus Korupsi tersebut. Tapi ia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap profesional dalam kasus tersebut. "Untuk konteks Penegakan Hukum, silakan KPK saja. Kami percaya KPK profesional, independen dan tak bisa diintervensi. Lebih cepat ditangani lebih baik," ujarnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief meyatakan bahwa proyek pembangunan Adhyaksa Loka atau Adhyaksa Center itu bebas Korupsi. Alasannya, sejak dilantik menjadi Jaksa Agung, dirinya selalu menekankan kepada anak buahnya untuk mengawasi proses jalannya proyek di lingkungannya, agar tidak ada penyimpangan sedikit pun.

"Proses pengadaannya berjalan sebagaimana yang seharusnya. Proyek ini tidak boleh gagal dan proyek ini harus sesuai dengan spek, tidak boleh menyimpang. Jangan sampai gagal karena proyek ini cita-cita mulia jajaran Kejaksaan dan tak boleh gagal dan menyimpang," tegasnya.

Sejak awal tender, jelas Basrief, ada 12 perusahaan yang mengajukan. Lalu, pada tahap selanjutnya tersisa tujuh perusahaan. "Salah satunya adalah PP (PT Pembangunan Perumahan-red) KSO (Konsorsium) dengan DGI (PT Duta Graha Indah). Jadi bukan men-subkan, jadi KSO antara PP dengan DGI," ungkapnya.(mic/bie/rob)


 
Berita Terkait Tudingan Dugaan Korupsi Proyek Adhyaksa Center
 
Demokrat Minta Aziz Syamsuddin Ikuti Proses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]