Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Tudingan Korupsi
Demokrat Kecam Tudingan Nazaruddin
Thursday 10 Nov 2011 19:39:34

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat (PD) mengeram keras pernyataan mantan Muhammad Nazaruddin yang menuding Anas Urbaningrum merupakan calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu.

Tudingan Nazaruddin tersebut dianggap ngawur. “Itu hanya tuduhan dia (Nazaruddin-red) saja. Apa benar atau tidak tuduhan itu, biar KPK yang membuktikannya,” kata Karo Riset Data dan Publikasi Divisi Komunikasi Publik DPP Demokrat, Prasetyo Sudrajat yang dihubungi wartawan, Kamis (10/11).

Prasetyo berani memastikan bahwa Anas Urbaningrum tak mungkin melakukan atas apa yang dituduhkan Nazaruddin selama ini. Justru, Prasetyo menuding, Nazaruddin-lah yang memanfaatkan Anas Urbaningrum.

Menurut dia, tidak mungkin Anas melakukan seperti yang dituduhkan Nazaruddin tersebut. Alasannya, ketua umum Demokrat itu merupakan politikus matang, sehingga tahu kalau ada kebusukan di lingkungannya. “Jika ingin fair, tanya apa yang dilakukan Nazaruddin selama jadi anggota DPR?” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis menyatakan bahwa Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah masuk politik praktis. Pasalnya, ia menyebut adanya tersangka baru dari kalangan partai politik yang terlibat kasus kliennya itu. “Saya kira dia (Busyro Muqoddas-red) sudah main politik,” tuding dia.

Menurut Kaligis, seharusnya Busyro tidak melakukan tebang pilih dalam menangani suatu kasus. Alasannya, Nazaruddn yang ingin jadi saksi Wafid Muharam, tidak diberikan kesempatan oleh KPK. Padahal, kesaksiannya sangat penting dalam membuka kasus ini, agar transparan dan diketahui secara luas oleh publik.

“Berkas Nazaruddin yang dinyatakan lengkap pada hari ini, juga terkesan dipaksakan. Padahal, persidangan praperadilan yang diajukan klien saya itu masih berjalan di PN Jakarta Selatan. KPK sepertinya akal-akalan saja,” kata pengacara yang berencana mundur dari kuasa hukum Nazaruddin tersebut.(tnc/bie/rob)


 
Berita Terkait Tudingan Korupsi
 
• Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
 
• Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
 
• Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
 
• Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
 
• Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]