Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Demokrat Benarkan Pakde Karwo Mundur dari Partai Demokrat
2019-08-15 14:38:07

Ilustrasi. Soekarwo biasa disapa Pakde Karwo mundur dari Partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat di Jawa Timur. Mundurnya pria yang biasa disapa Pakde Karwo itu tidak lepas dari konsekuensi jabatan Komisaris Utama di PT Semen Indonesia Tbk, termasuk adanya regulasi di perundang-undangan agar jabatan politik harus dilepas.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, Soekarwo telah menyerahkan surat kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Nurhayati mengatakan, keputusan Soekarwo adalah sesuatu yang berat bagi Demokrat.

"Karena Pakde Karwo juga sudah berbuat untuk Demokrat, sehingga kita hormati beliau diminta untuk menjadi komisaris utama PT. Semen Indonesia," tutur Nurhayati
di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (15/8).

Kendati surat pengunduran diri sudah diterima, Nurhayati mengaku tak tahu apakah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah merespons. Dia hanya berpendapat SBY tak akan menahan-nahan kadernya itu.

"Keputusan DPP sendiri belum karena kami tahu bapak masih dalam suasana berduka ya. Saya kira Pak SBY tidak akan menahan ya. Karena kami tahu apa yang dilakukan ini semua untuk bangsa Indonesia," kata Nurhayati.

Secara khusus, Nurhayati mengucapkan terima kasih kepada Soekarwo yang sudah membesarkan Partai Demokrat khususnya di Jawa Timur.(bh/fm)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]