Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Demokrat: Hati-hati pada 3 Orang yang Seolah-olah Mewakili Istana
2020-11-17 20:27:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution mengingatkan masyarakat agar hati-hati kepada tiga orang yang seolah-olah mengatasnamakan dari Istana Kepresidenan. Sebab, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko sudah menegaskan cuma tiga orang pejabat yang bisa mengatasnamakan Istana.

Ketiga orang pejabat yang bisa mengatasnamakan Istana Kepresidenan yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Sementara, tiga orang yang harus diwaspadai menurut Syahrial yaitu Fadjroel Rahman, Ali Mochtar Ngabalin dan Ruhut Sitompul.

Saat ini, Fadjroel Rahman diangkat sebagai Juru Bicara Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju. Kemudian, Ali Mochtar Ngabalin adalah Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden dan Ruhut Sitompul merupakan kader PDI Perjuangan.

"Hati-hati mengutip narasumber Istana. Ternyata, cuma 3 orang yang boleh mengklaim urusan istana: Moeldoko, Pramono Anung dan Pratikno. Tidak termasuk Fadjroel, Ngabalin, apalagi @ruhutsitompul. Demikian arahan #KakakPembina," tulis Syahrial dikutip dari Twitter pada, Minggu (15/11).

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga mempertanyakan tugas dari Fadjroel Rahman yang diangkat secara resmi sebagai Juru Bicara Presiden.

Dengan adanya pernyataan dari Moeldoko tersebut, Refly malah menyindir apakah Fadjroel dipecat atau dibebastugaskan.

"Bagaimana dengan Fadjroel Rahman sebagai Juru Bicara Presiden? Apakah Fadjroel sudah dipecat atau dinonjobkan? Dari sini saja sebenarnya logikanya aneh. Tapi saya suka dengan pernyataan Pak Moeldoko, karena selama ini terjadi kekacauan komunikasi istana," kata Refly dikutip dari Youtube.(viva/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]