Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Keadilan Hukum
Demokrasi Belum Bersendikan Keadilan, Kata Marzuki
Thursday 16 Aug 2012 22:52:38

Marzuki Alie (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, demokrasi Indonesia yang dibangun belum bersendikan kepada hakikat kemanusiaan, keadilan sosial, supremasi hukum dan hak asasi manusia.

"Bangsa Indonesia hingga kini masih merasakan bahwa masih banyak yang harus ditata, dirawat dan dikelola secara baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Ini harus dilakukan untuk memastikan arah perjalanan bangsa ke depan", kata Marzuki saat menyampaikan pidato dalam Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, satu hal yang harus tetap kita jaga dan merupakan aset terpenting dari kemerdekaan Republik Indonesia adalah persatuan dan kesatuan bangsa.

Marzuki mengatakan, persatuan adalah kekuatan yang merupakan awal dari kebangkitan. "Sejarah, lanjutnya, telah membuktikan, betapa pun beratnya tantangan yang dihadapi, persoalan besar yang menghadang bangsa dan negara akan mampu diatasi jika tetap menjaga persatuan dan kesatuan", kata dia.

Ruang demokrasi yang telah dibuka lebar, melalui amandemen UUD 1945 dan perundang - undangan lainnya, kata Marzuki, seharusnya makin berkualitas dalam mewujudkan cita - cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa.

Peringatan kemerdekaan RI ke-67, kata Marzuki, hendaknya menjadi momentum bagi kita semua, segenap bangsa Indonesia untuk bercermin, melakukan introspeksi, refleksi dan evaluasi terhadap perjalanan setelah lebih dari enam dasawarsa Indonesia merdeka.

Dalam kesempatan itu, Marzuki menjelaskan, Sidang Bersama DPR-DPD dimaksudkan sebagai implementasi proses penataan sistem bernegara dan prosesi simbolik pertanggungjawaban politik kebangsaan dan kenegaraan. Sidang Bersama DPR-DPD merupakan pelaksanaan Pasal 199 ayat 5 dan Pasal 268 ayat 5 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(atr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Keadilan Hukum
 
Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
 
Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
 
Pengacara, Hakim dan Hakim
 
Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
 
Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]