Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Demo Didepan Istana Negara
Demo di Depan Istana Negara Berakhir Ricuh
Monday 12 Mar 2012 20:16:29

Aksi unjuk rasa yang semula berlangsung tertib, berubah menjadi ricuh (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang berlangsung di depan Istana negara, Jakarta, Senin (12/3), berakhir ricuh. Hal ini akibat sikap aparat kepolisian yang bertindak kasar dalam upaya membubarkan pendemo.

Bentrok bermula dari lemparan botol air minum mineral dari barisan pendemo. Satu dari mereka yang berada di dalam barisan massa, meminta air minum ke temannya yang berada diluar. Ternyata lemparannya terlalu jauh dan mengenai anggota polisi. Mendapat perlaku itu, pi=uluhan aparat bertindak kasar dengan melakukan pemukulan dan penangkapan pendemo.

Akibat bentrokkan tersebut polisi mengamankan dua orang mahasiswa. Mereka yang ditangkap adalah Wahyudi, mahasiswa dari Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) dan rangga Darmawan, mahasiswa Universitas Nasional (Unas). Selain dua mahasiswa ditangkap, sejumlah lainnya mengelami luka-luka akibat kena pukul petugas keamanan.

Menurut juru bicara Konami, Sejati, bentrokkan terjadi akibat ulah petugas kepolisian yang terlalu bertindak refresif. Padahal, mahasiswa dalam melakukan aksinya bersikap tertib. Apalagi aksi ini memang sengaja diarahkan untuk damai. "Polisi memaksa mundur, padahal kami hanya berorasi," ujarnya.

Sikap kepolisian tersebut, lanjut dia, sudah menodai demokrasi. Hal ini merupakan sikap negara menindas rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan harus dilindungi, bukan ditangkap serta dipukuli secara semena-mena.

“Kami akan bernegosiasi dengan aparat kepolisian, agar membebaskan rekannya yang ditahan. Segala negosiasi akan dilakukan secara maksimal. Namun, jika rekan kami tetap ditahan, kami akan melawan segala bentuk penindasan negara terhadap rakyatnya,” imbuh dia.

Rencananya Konami akan bergerak kembali pada 27 Maret nanti. Mereka pun berjanji akan melakukan konsolidasi untuk dapat membawa massa lebih banyak lagi. "Kami akan berkonsolidasi kembali dengan teman-teman Konami di daerah untuk datang ke Jakarta dan bergabung dengan kami melawan penindasan ini," tandas Jati.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]