Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Transportasi Online
Demo Ojol 234 Digelar Menuntut Parlemen dan Pemerintah Segera Menerbitkan UU
2018-04-23 20:24:21

Tampak suasana aksi massa Ojek Online 234 di Jakarta, Senin (23/4).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lautan manusia dalam Demo Ojek Online (Ojol) 234 semakin memadati Kawasan Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta. Alhasil penumpukan kendaraan dari arah Bundaran Semanggi menuju Slipi tak terhindarkan lagi.

Menurut pantauan dilokasi menunjukkan, kendaraan yang melewati depan gedung Parlemen dialihkan melalui ruas jalan bus Transjakarta.

Sementara itu, para pendemo tidak henti-hentinya menyuarakan aspirasinya. Korlap Tim Khusus Anti Begal (Tekab) Indonesia Ari mengatakan, demo ojol 234 digelar untuk menuntut Parlemen beserta Pemerintah agar segera menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online.

Ada tiga tuntutan yang diajukan para pendemo driver ojol seluruh Indonesia ini. Yang pertama, kata Ari, pihaknya meminta pengakuan legal eksistensi, peranan dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

"Kami mohon Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua DPR RI khususnya Komisi V bidang Perhubungan DPR RI, bersedia mewujudkan payung hukum tersebut," papar Ari.

Kemudian, mereka juga menuntut penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar yaitu Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau.

Lebih jauh lagi, Ari mengungkapkan bahwa pihaknya juga menuntut perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa mendengar dan membukakan pintu hati Pemerintah, dengan harapan Bapak Presiden Joko Widodo beserta seluruh Wakil Rakyat, Ketua DPR RI khususnya Komisi V DPR RI memenuhi permintaan kami para ojek online Indonesia," tutup dia.(bh/as)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]