Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus e-KTP
Demo Minta KPK Sidik Korupsi Kasus Projek E-KTP
Tuesday 10 Sep 2013 14:27:51

Ratusan masayarakat dan aktifis anti korupsi dari (Gerakan Rakyat Buru Koruptor) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan masayarakat dan aktifis anti korupsi dari (Gerakan Rakyat Buru Koruptor) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mendesak KPK mengusuk korupsi E-KTP Kementerian Dalam Negeri dimana nilai projek sebesar Rp 2,5 triliun.

Dalam orasinya, pendemo mengatakan, "KPK harus benar-benar bernai memeriksa Menteri dalam Negeri serta Anggota DPR-RI di Bangar yang telah di sebutkan namanya oleh M. Nazaruddin," teriak salah
seorang pendemo Kasim Belasa.

Menurut pendemo, kasus perkasus yang di sebut Nazaruddin sudah terbukti benar, dan KPK jangan gentar untuk memeriksa mereka yang di sebut namnya oleh terdakwa kasus wisma atlet tersebut.

Adapun tuntutan dari pendemo, tangkap Gamawan Fauzi, atas tanggung jawab kerugian negara dalam projek E-KTP yang di duga telah menerima projek tersebut.

Tangkap dan penjarakan Setia Novanto (Angota DPR RI) sebagai bos mafia dalam projek E-KTP, di duga membagikan aliran dana kepada Anggota DPR-RI yang lain.

Tangkap dan penjarakan Anggota DPR-RI yang di sebut-sebut Nazaruddin telah menerima aliran dana haram tersebut.

Meminta kepada KPK, Kejagung, Kapolri, agar serius untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi khusunya projek E-KTP yang telah menelan dan merampok uang rakyat hingga Rp 2,5 triliun.

Aksi demo, di depan KPK berjalan dengan tertip, para pendemo saling bergantian menaiki mimbar saud sistim untuk meyampaikan asprirasinya dengan pengawalan dari aparat Kepolisian Sektor Setia Budi Jakarta Selatan (bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]