Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Empat Lawang
Demo Bupati Empat Lawang
Friday 01 Nov 2013 18:08:55

ksi Masa yang mengklaim perwakilan dari masyarakat Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Masa yang mengklaim perwakilan dari masyarakat Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemeriksaan penyidik KPK dalam perkembangan kasus suap di MK.

Dalam aksinya para pendemo menuntut KPK, untuk segera menangkap sang Bupati, Budi Antoni Al Jufri yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di lembaga anti-rasuah tersebut, terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi yang menjerat tersangka Akil Mochtar.

"Dukung KPK menangkap Bupati Empat Lawang yang terindikasi suap Akil Mochtar," ujar Deddy selaku juru bicara masyarakat Empat Lawang, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut Deddy, dengan adanya sprindik baru yang dikeluarkan KPK, terkait dugaan gratifikasi dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, telah membuktikan adanya keterlibatan Budi.

"Kami mendesak untuk segera KPK menahan Bupati Empat Lawang yang sekarang diperiksa sebagai saksi," ujar Dedy saat beroasi.

Untuk diketahui, pejabat wahid di Kabupaten Empat Lawang hari ini diperiksa lembaga besutan Abraham Samad sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar (AM) dalam kasus dugaan sengketa Pilkada Empat Lawang, Sumsel.

"Diperiksa untuk tersangka AM," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta.

Sebelumnya, Selasa (29/10) KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, diantaranya kantor bupati, rumah dinas dan sebuah ruko yang merupakan tempat tim sukses Bupati Empat Lawang. Selanjutnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Rangkaian penggeledahan ini terkait pengembangan kasus suap terhadap ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Diduga Akil menerima suap dari beberapa pihak yang tengah berperkara di MK, dalam pengurusan sengketa Pilkada di Sumatera Selatan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Empat Lawang
 
Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Tahan Bupati dan Istri
 
Bupati Empat Lawang Mendadak Muncul di KPK
 
Ajudan Bupati Empat Lawang Over Akting
 
KPK Ada Jejak-Jejak Tersangka Akil Mochtar di Empat Lawang
 
Demo Bupati Empat Lawang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]