Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Demo 4 Nov, Ustadz Felix Siauw: Ini Soal Aqidah yang Terusik, Al-Qur'an yang Dinistakan
2016-10-31 18:48:37

Ustadz Felix Siauw.(Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana demo Aksi Bela Islam II pada Jumat, 4 November 2016 dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta berbagai Ormas Islam didepan Istana Negara Jakarta, untuk menuntut keadilan dan Hukum terkait Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap telah menghina Alquran, Ustadz Felix Siauw merasa terpanggil dan bertanggung jawab serta menegaskan bahwa, Insyaallah dirinya berkewajiban untuk mengikuti Jihad Aksi Bela Islam tersebut.

Sebagaimana Ia menulis pada media sosial twitter dan facebook akun Ustadz Felix Siauw pada, Senin (31/10) adalah:

"Ini bukan soalan suku, ras dan antargolongan sebab kecintaan kepada Allah menyatukan suku, ras dan antargolongan, menjadi umat yang satu, yaitu Muslim

Ini bukan tentang pilkada, sebab hati-hati yang terpanggil bukan hanya dari Jakarta, tapi dari segenap Nusantara, bahkan beda wilayah dan negara pun bersiap

Ini bukan urusan uang, sebab yang akan meramaikan tak meminta barang balasan harta sedikitpun, bahkan pengorbanan harta untuk membela kitab yang paling dicintainya

Ini soalan aqidah yang terusik, Al-Qur'an yang dinistakan, Allah dan Rasul-Nya yang dilawan, dan para ulama yang dilecehkan, ini adalah soalan membela agama

Ini tentang melawan kesombongan dan kedzaliman, tingkah pongah penguasa yang membela kepentingan para kapitalis, yang tak menyisakan sedikitpun nurani bagi yang kecil

Ini urusan amar makruf dan nahi munkar, menyampaikan kewajiban pada ummat bahwa Tuhan mereka menyuruh untuk dipimpin seorang Muslim yang menerap syariat Islam

Maka insyaAllah, menjadi kewajiban bagi saya untuk hadir di aksi esok, 4 November 2016, dukungan kepada ulama kami di MUI untuk segera menegakkan hukum pada penista Al-Qur'an

Semoga jadi amal salih bagi kita, saksi bahwa kita tak rela Al-Qur'an dan ualam dihinakan, keluar dampingi ulama, kawal sampai penista Al-Qur'an ini dihukum seberat-beratnya

Dan ini menjadi langkah serius kita pada pihak berwenang agar tak berlambat-lambat dan lalai dalam perkara berat dan besar dalam agama, semoga Allah merahmati kita semuanya.

Orang yang diam ketika Al-Qur'annya dihina, maka hatinya tak punya kecintaan terhadap Al-Quran itu, bila tak bisa hadir maka doakan, jangan sampai kita jadi yang mencela dan melaknat, layaknya penkhianat agama," tulis Ustadz Felix Siauw.(fb/fs/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]